LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. ARTIS

Tok! Nindy Ayunda dan Askara Parasady Resmi Cerai

Nindy Ayunda resmi bercerai dengan suaminya, Askara Parasady Harsono. Mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 6 Mei 2021, tak butuh waktu lama untuk gugatan tersebut dikabulkan majelis hakim.

2021-05-09 07:49:04
Nindy Ayunda
Advertisement

Nindy Ayunda resmi bercerai dengan suaminya, Askara Parasady Harsono. Mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 6 Mei 2021, tak butuh waktu lama untuk gugatan tersebut dikabulkan majelis hakim.

Dilansir dari Liputan6.com, pemilik Anindia Yandirest Ayunda itu bukan hanya resmi bercerai dari suaminya. Namun, ia juga mendapatkan hak asuh anak serta nafkah anak. Namun untuk nafkah anak, ia tak bisa mendapatkan seluruhnya.

"Biaya untuk anak tersebut telah dikabulkan sebagian, dengan tidak menutup akses bagi pihak tergugat," kata Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah.

Advertisement

Nafkah Anak Rp10 Juta

Taslimah mengatakan, anak-anak dari hasil pernikahan mereka akan mendapatkan nafkah sebesar Rp10 juta per bulan. Setiap tahunnya, nafkah tersebut akan naik sebesar 10 persen. Meski begitu, jumlah tersebut tak sesuai keinginan Nindy.

"Yang dikabulkan Rp 10 juta dengan ketentuan setiap tahun naik 10 persen. Intinya dikabulkan cuma jumlah nominalnya yang tidak sesuai permintaan,," terang dia.

Advertisement

Bisa Banding

Bila Nindy dan Askara keberatan dengan hasil keputusan majelis hakim, ia bisa melakukan banding. Kata Taslimah, kedua belah pihak diberi waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding.

"Jika penggugat dan tergugat telah menerima, kalau sudah menerima ditambah 14 hari para pihak diberi waktu untuk mengajukan banding. Bila tambahan 14 hari tidak digunakan maka keputusan ini berkekuatan hukum tetap," jelas Taslimah.

(mdk/end)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.