LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. ARTIS

Sehari di Penjara, Ahmad Dhani Sudah Bisa Berbaur dengan Napi Lain

Sehari di Penjara, Ahmad Dhani Sudah Bisa Berbaur dengan Napi Lain

2019-01-29 17:06:07
Ahmad Dhani
Advertisement

Liputan6.com, Jakarta - Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 18 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019), Ahmad Dhani saat ini telah berada di ruang tahanan LP Cipinang, Jakarta Timur.

Ahmad Dhani menjalani kehidupan pertamanya di penjara. Hal itu diketahui dari unggahan foto Dahnil Anzar Simanjuntak, juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Advertisement

Dalam kicauan di akun Twitternya, @Dahnilanzar, Dahnil memperlihatkan foto Ahmad Dhani saat berbaur di dalam sebuah sel di LP tersebut.

Dhani terlihat masih mengenakan sebuah belangkon hitam yang dipakainya saat menjalani sidang pembacaan putusan hakim. Sementara pakaiannya sudah berganti dengan sebuah kaus dan celana berwarna hitam.

Advertisement

 

Berbaur dengan Napi Lain

Suami Mulan Jameela itu terlihat duduk di lantai bersama para napi lainnya. Ia tampak sudah bisa membaur dengan para napi yang berada satu sel dengannya.

Dahnil mendoakan bapak lima anak ini agar kuat menghadapi cobaan yang menimpanya.

"Saya dan semua anggota BPN berdoa dan yakin mas dhani kuat dan tegar. Dia pejuang, dia korban rezim terus berdiri tegak dan melawan @fadlizon @prabowo @sandiuno," tulisnya, Selasa (29/1/2019). 

Bantah

Ahmad Dhani divonis hukuman 18 bulan terkait kasus ujaran kebencian yang dilontarkan di akun Twitter. Rupanya, Dhani tak terima dengan keputusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Buat Ahmad Dhani, putusan itu dirasa tidak tepat dan tak sesuai dengan fakta yang ada. Oleh karenanya, ayah lima anak ini akan melakukan banding atas putusan majelis hakim.

"Semua proses hukum ada mekanismenya, dan kita akan menjalankan semua mekanismenya. Kalau kita tidak puas sama putusannya yang pertama, ya kita lakukan upaya hukum lainnya (banding)," ujar Ahmad Dhani, usai persidangan, Senin (28/1/2019). (Nur Ulfa/Dream.co.id)

 

(mdk/liputan6)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.