LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. ARTIS

Pengakuan Ari Bias Sebelum Gugat Agnez Mo ke Pengadilan, Akui Punya Pengalaman yang Sama dengan Ahmad Dhani

Ari Bias mengungkapkan telah berupaya untuk menghubungi Agnez Mo sebelum mengugat ke pengadilan.

Kamis, 06 Feb 2025 09:53:00
konten trending
Sebelum Masuk ke Pengadilan Terkait Hak Cipta, Pihak Ari Bias Sudah Berkomunikasi dengan Agnez Mo Tapi Tak Direspon (Ari Bias © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya)
Advertisement

Perselisihan mengenai hak cipta yang melibatkan musisi Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo kini telah memasuki tahap baru. Setelah melalui sejumlah proses, Pengadilan Niaga akhirnya memutuskan untuk menghukum Agnez Mo atas pelanggaran hak cipta karena menyanyikan lagu milik Ari Bias tanpa izin. Dalam keputusan tersebut, Agnez Mo diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar.

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang menyatakan keputusan ini menegaskan pentingnya menghormati hak-hak para pencipta lagu. Sebelum mengambil langkah hukum, pihak Ari Bias telah berupaya menyelesaikan masalah ini dengan cara damai.

"Jadi selama ini kita sudah melalui beberapa tahapan ya, tentu pertama somasi, sebelum somasi Mas Ari sudah berusaha membuka komunikasi dengan manajemen Agnez Mo dan juga pihak penyelenggaranya," jelas Minola Sebayang di kawasan Fatmawati, baru-baru ini.

Sayangnya berbagai usaha tersebut tidak mendapatkan tanggapan yang diharapkan dari pihak Agnez Mo.

Advertisement

"Namun, karena tidak ada respons, kami melakukan somasi terbuka agar informasi ini sampai ke pihak terkait, karena kami tidak mengetahui alamat Agnez Mo dan juga tidak mendapatkan tanggapan," tambah Minola.

Minta Keadilan untuk Pencipta Lagu

Minola mengungkapkan pandangannya mengenai anggapan penyanyi tidak perlu meminta izin secara langsung kepada pencipta lagu, melainkan cukup melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Dia menilai hal ini dapat menyebabkan banyak orang meremehkan pentingnya izin langsung dari pencipta lagu.

Advertisement

“Saya gak ngerti dan gak ingin suudzon, apakah memang tidak ada itikad baik dan tidak menghargai komposer atau karena masih terpasung dengan pendapat bahwa gak perlu penyanyi meminta izin kepada pencipta lagu, ke LMK saja cukup, jadi mereka merasa gak terlalu mengkhawatirkan,” ujarnya.

Selain itu, Minola juga memberikan tanggapan terhadap berbagai spekulasi yang muncul mengenai alasan di balik gugatan yang diajukan oleh Ari Bias. Dia menegaskan tindakan hukum yang diambil bertujuan untuk menegakkan keadilan bagi pencipta lagu.

“Saya baru tau juga gak ada beras lah, kalah judi online lah sehingga butuh uang tapi itulah yang membuat kita akhirnya melangkah ke Pengadilan Niaga. Akhirnya saya menyatakan keadilan itu masih ada setelah selama ini diragukan. Hari ini para pencipta akhirnya percaya, tumbuh keyakinan bahwa keadilan masih ada,” jelasnya.

Keputusan pengadilan ini menjadi bukti pelanggaran hak cipta bukanlah masalah yang sepele. Jika denda yang telah diputuskan tidak dibayarkan, maka hal ini akan mencerminkan sikap bukan hanya terhadap Ari Bias, tetapi juga terhadap keputusan hukum yang telah ditetapkan.

“Putusan itu sudah menyatakan menghukum tergugat karena melakukan perbuatan yang melanggar Hak Cipta komposer, membawakan lagunya tanpa izin. Ini hukum, bukan lagi tawar menawar, negosiasi seperti somasi. Kalau denda tidak dibayarkan maka yang dilecehkan bukan lagi Ari Bias tapi pengadilan karena tergugat tidak melaksanakan yang diputuskan,” tegasnya.

Harap Kasus Ini Bisa Jadi Pembelajaran di Industri Musik

Minola berharap Agnez Mo dapat menjadikan situasi ini sebagai pelajaran berharga dan menunjukkan sikap yang menghormati hukum. Dengan membayar denda yang ditetapkan oleh pengadilan, Agnez Mo akan menunjukkan komitmennya sebagai seorang profesional di dunia musik.

"Mungkin selama ini Agnez Mo mengalami dilema, apakah harus membayar atau tidak, terutama dengan banyaknya pihak yang meyakinkan bahwa pembayaran tidak perlu dilakukan," kata Minola.

Namun setelah adanya keputusan dari Pengadilan Niaga, diharapkan Agnez Mo tidak lagi bimbang saat menyelesaikan kewajibannya.

"Dengan adanya kepastian ini, seharusnya dilema tersebut tidak ada lagi. Agnez harus menjadi contoh bagi penyanyi lain yang mematuhi aturan, karena hal itu tidak akan merendahkan posisinya. Sebaliknya, dia justru akan terlihat sebagai sosok yang berkomitmen," ujarnya.

Saat ini, pihak Ari Bias masih menunggu keputusan selanjutnya dari Agnez Mo. Minola menegaskan kewajiban untuk membayar denda ini merupakan putusan pengadilan yang harus dipatuhi tanpa ada negosiasi.

Advertisement

"Kami beranggapan bahwa selama ini Agnez belum melakukan pembayaran karena masih merasa ragu dan takut akan kesalahan pembayaran, mengingat banyaknya pendapat yang beredar. Dia harus mematuhi hukum, terutama setelah keputusan tersebut inkrah, dan membayarnya kepada Mas Ari, karena itu adalah putusan pengadilan yang akan membuatnya lebih dihormati dan dihargai," pungkasnya.

Berita Terbaru
  • Jangan Pernah Lakukan ini Jika Ingin Daging Kurban Awet
  • XPeng Beberkan Tantangan Penjualan Mobil Terbang di Indonesia
  • Menteri PKP Prioritaskan Pemanfaatan Lahan Rusun dan Kota Satelit dari Kementerian ATR/BPN
  • PSSI Siapkan 35.000 Tiket FIFA Match Day Indonesia Lawan Oman dan Mozambik di SUGBK
  • Kementerian PKP Genjot Digitalisasi BSPS untuk Percepat Pembangunan Rumah Rakyat
  • agnez mo
  • ari bias
  • berita update
  • bilang saja ari bias
  • konten ai
  • konten trending
  • merdekaartis
Artikel ini ditulis oleh
Editor Anisyah Al Faqir
F
Reporter Fikri Alfi Rosyadi, Wulan Noviarina Anggraini
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.