Optimis menang, KCI tagih 20 Juta per outlet Inul Vista
Meski belum ada keputusan dari Pengadilan, namun pihak KCI sudah yakin bakal menang dan siap menagih Rp 20 juta pert outlet Inul Vista.
Karena diduga melakukan pelanggaran hak atas karya cipta, Karya Cipta Indonesia alias KCI yang merupakan salah satu badan yang mengurus dan menagih royalti menggugat tempat karaoke keluarga milik Inul Daratista yaitu Inul Vista.
Sidang perkara ini rencananya akan diputus majelis hakim pada 15 Mei 2013 nanti. Menanti putusan nanti, pihak KCI sangat optimis bakal menang.
"Sesuai ketentuan kami, mereka melakukan pelanggaran atas hak cipta lagu. Di Manado, Inul Vista sudah kalah dan dihukum membayar di royalti 15.840.000 rupiah untuk satu outlet," ucap Arjo Pranoto selaku Kuasa Hukum KCI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (30/4).
"Kalau di sini (Jakarta) kisaran mungkin 20 juta rupiah karena kan tiap tempat karaoke Inul Vista jumlah roomnya beda-beda. Ya bisa nyampai bilangan M (miliar) kalau sampai seluruh outlet di seluruh Indonesia," lanjutnya.
Menurut Arjo, ketentuan ini sudah diberlakukan dari 20 tahun yang lalu. Jadi putusan KCI tersebut bukanlah hal yang baru, dan tidak dikenakan kepada Inul Vista saja.
"Nilai yang udah dikenakan diskon, dan nilai itu udah ditaati tempat karaoke yang lain seperti Diva, Nav dan lainnya," tukasnya. (kpl/ato/rea/faj)
(mdk/kln)