Nunung dan 4 Pemain Srimulat yang Pernah Terjerat Kasus Narkoba
Satu lagi artis tertangkap polisi terkais kasus narkoba, yakni Nunung. Ia ditangkap bersama sang suami di kediamannya di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Satu lagi artis tertangkap polisi terkait kasus narkoba, yakni Nunung. Ia ditangkap bersama sang suami di kediamannya di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Nunung menambah panjang daftar para pemain grup lawak, Srimulat yang terjerat kasus narkoba. Tercatat empat anggota Srimulat sudah lebih dulu tertangkap atas kasus narkoba.
Nunung
Komedian Nunung mengejutkan publik dengan kabar penangkapan yang terjadi di rumahnya. Nunung kedapatan memiliki narkoba di rumahnya dan ia juga positif gunakan sabu.
Nunung ditangkap sekitar pukul 13.15 WIB, Jumat (19/7). Ia tak sendiri. Nunung ditangkap bersama sang suami, July Jan Sambiran. Nunung ditangkap dengan barang bukti 0,36 gram sabu.
Tessy
Kabul Basuki atau Tessy yang juga anggota Srimulat itu sudah lebih dulu ditangkap polisi dalam kasus narkoba. Ia ditangkap di kediamannya di Kawasan Bekasi.
Tessy ditangkap pada 23 Oktober 2014 silam dan polisi berhasil menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu.
Ia sempat mencoba bunuh diri dengan menenggak cairan pembersih lantai. Namun, Tessy masih tetap hidup hingga saat ini.
Polo
Kabar komedian Polo ditangkap polisi terkait narkoba sukses mencuri perhatian. Tak hanya sekali, ia bahkan ditangkap polisi hingga dua kali.
Pertama, ia ditangkap pada tahun 2000. Polo ditangkap dengan kepemilikan sabu seberat 0,5 gram dan divonis tujuh bulan penjara.
Seolah tak kapok, ia kembali ditangkap polisi pada 2004 dengan kasus yang sama. Kali ini, Polo ditangkap di Kawasan Jakarta Timur.
Gogon
Tahun 2007 silam, komedian Gogon mengejutkan publik karena ditangkap polisi dalam kasus narkoba. Ia ditangkap bersama Margono karena memiliki narkoba jenis ekstasi.
Terjerat kasus narkoba, Gogon divonis penjara empat tahun.
Doyok
Anggota Srimulat lainnya yang terjerat kasus Narkoba adalah Doyok. Ia ditangkap polisi pada tahun 2000 terkait kasus narkoba.
Doyok divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang, November 2000 silam.
(mdk/end)