KPI Pusat Beri Teguran Keras Untuk Pesbukers
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat secara tegas memberikan teguran keras untuk tayangan Pesbukers yang tayang di salah satu televisi swasta.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat secara tegas memberikan teguran keras untuk tayangan Pesbukers yang tayang di salah satu televisi swasta.
Dilansir dari siaran pers di situs resminya, keputusan tersebut diambil melalui Rapat Pleno dan memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif teguran kedua untuk program siaran “Perbukers” di ANTV.
Langgar Aturan P3
Program ini kedapatan melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012. Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran keduanya ke ANTV (8/10) lalu.
Berdasarkan surat sanksi KPI Pusat, program siaran 'Pesbukers' yang ditayangkan ANTV pada 12 September 2019 mulai pukul 17.18 WIB memuat gambar dari media sosial an.
Tayangan Lucinta Luna
Lucinta Luna yang terdapat pernyataan, Kali kedua gue show diperlakukan pelecehan kayak babi itu bangsat abiz lo berurusan sama gue gak pake lama hari ini malam ini gue buat laporan buat lo laki bangsat.
Adegan Menyalahi P3SPS
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, adegan tersebut menyalahi sejumlah pasal dalam P3SPS yang terkait dengan perlindungan anak dan remaja. Ada 4 (empat) pasal yang dilanggar antara lain Pasal 14 Ayat (2) P3, Pasal 21 Ayat (1) P3, Pasal 15 Ayat (1) SPS, dan Pasal 37 Ayat (40 huruf a.
Dalam pasal 14 ayat 2 P3 disebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran. Lalu, pada pasal 21 ayat 1 P3 menyebutkan lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara," jelas Mulyo dilansir dari kpi.go.id.
"Kemudian, di dalam pasal 15 ayat 1 SPS menegaskan bahwa program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan atau remaja. Adapun di pasal 37 ayat 4 huruf a dikatakan program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari, papar dia.
Siaran Wajib Mengandung Informasi Pendidikan
Menurut Mulyo, siaran wajib mengandung informasi pendidikan, hiburan dan martabat untuk pembentukan, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
Kita khawatir jika isi siaran menampilkan pola yang tidak baik dan tidak sesuai dengan etika dan norma bangsa ini, anak dan remaja kita akan terpengaruh dan menjadikannya sebagai hal yang biasa, jelas Komisoner bidang Isi Siaran ini.
Harapan KPi Pusat
Dia berharap ANTV segera melakukan perbaikan internal dan lebih berhati-hati dalam menayangkan setiap program dengan mengacu pada aturan yang berlaku yakni P3SPS KPI tahun 2012.
Semoga hal ini tidak terulang lagi karena jika terulang sanksi yang akan kami berikan akan berat, tandas Mulyo.
(mdk/end)