LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. ARTIS

Gara-Gara Nikita Mirzani Sakit di Penjara, Berkas Belum Bisa Dilimpahkan ke Kejaksaan

Hingga saat ini, status penahanan Nikita Mirzani belum dipindahkan ke kejaksaan.

Selasa, 03 Jun 2025 12:09:00
konten trending
Nikita Mirzani Sakit, Berkas Belum Bisa Dilimpahkan ke Kejaksaan (Credit: Instagram.com/nikitamirzanimawardi_172, KapanLagi.com/Budy Santoso)
Advertisement

Hingga saat ini, status penahanan Nikita Mirzani belum dialihkan ke kejaksaan. Meskipun berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap, pelimpahan tahap dua belum dapat dilakukan karena kondisi kesehatannya dianggap belum memungkinkan.

Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengungkapkan penahanan Nikita masih berada di bawah wewenang penyidik karena belum ada serah terima resmi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kalau sakit statusnya normalnya dibantarkan oleh penyidik ya karena sampai hari ini kan belum ada peralihan penahanan dari penyidik ke penuntut umum belum," ujar Syahron di Kejati DKI Jakarta, pada Senin (2/6).

Ia juga menambahkan, “Nanti peralihan penahanannya ya semenjak diserahkan atau melalui tahap dua lah bahasa umumnya itu penyerahan tersangka dan para bukti, beralihlah dia ke tahanannya JPU ya mulai dihitung lagi nanti.”

Advertisement

Masih Tunggu Penyidik

Nikita Mirzani Sakit, Berkas Belum Bisa Dilimpahkan ke Kejaksaan Credit: Instagram.com/nikitamirzanimawardi_172, KapanLagi.com/Budy Santoso

Syahron menyatakan belum dapat memberikan kepastian mengenai kapan Nikita mulai menjalani perawatan di rumah sakit. Ia juga menekankan bahwa saat ini jaksa masih menunggu kesiapan dari penyidik untuk melaksanakan pelimpahan tahap dua.

"Saya gak bisa pastikan kapan tapi informasinya dari JPU-nya saya pastikan kan kapan rencana teman-teman JPU untuk menerima melaksanakan tahap duanya ya," tuturnya.

Advertisement

Nikita Mirzani Sakit

Nikita Mirzani Sakit, Berkas Belum Bisa Dilimpahkan ke Kejaksaan Credit: Instagram.com/nikitamirzanimawardi_172, KapanLagi.com/Budy Santoso

Menurut informasi terbaru yang diterima pihak kejaksaan, kesehatan Nikita saat ini belum memadai untuk melanjutkan proses hukum. Dengan demikian, jaksa tidak dapat mengambil tindakan lebih lanjut hingga tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat.

"Informasi dari penyidik menyatakan bahwa kondisi fisik tersangka saat ini belum fit. Oleh karena itu, kami perlu memastikan bahwa tersangka sudah dalam keadaan sehat terlebih dahulu," jelasnya.

Masa Tahanan Diperpanjang

Nikita Mirzani Sakit, Berkas Belum Bisa Dilimpahkan ke Kejaksaan Credit: Instagram.com/nikitamirzanimawardi_172, KapanLagi.com/Budy Santoso

Keadaan ini secara langsung mempengaruhi durasi penahanan Nikita. Mengingat pelimpahan kasus belum dilakukan, pihak penyidik memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan selama 30 hari ke depan, yang dimulai dari 2 Juni hingga 2 Juli 2025.

"Kan ada penahanannya nanti ini kan perpanjang lagi 2 Juni sampai 2 Juli informasi terakhir 30 hari (30 hari lagi). Betul," kata Syahron.

Ia tidak dapat memastikan apakah ini adalah perpanjangan penahanan yang kedua atau ketiga. Namun, ia menegaskan bahwa perpanjangan tersebut telah diberlakukan secara sah untuk jangka waktu 30 hari ke depan.

"Dari perpanjangan PN kedua atau ketiga saya enggak bisa pastikan. Tapi itu dipastikan perpanjangan penahanan Bang. Ini kan perpanjangan penahanannya 30 hari," ucapnya.

Evaluasi Tersangka

9 Potret Nikita Mirzani yang Segera Disidang, Berkas Soal Dugaan Pemerasan Sudah P21 © KapanLagi.com/Budy Santoso

Jika dalam waktu 30 hari mendatang Nikita belum dapat dilimpahkan ke kejaksaan, masih ada kemungkinan penyidik akan memperpanjang penahanan. Keputusan ini akan bergantung pada evaluasi kondisi tersangka.

"Perpanjangan penahanan lagi enggak yang di punya penyidik. Kalau ada ya diperpanjang lagi," ujarnya.

Syahron mengungkapkan bahwa perpanjangan penahanan dilakukan dengan tujuan agar kejaksaan dapat segera menyusun surat dakwaan. Dengan adanya pelimpahan tahap dua, jaksa dapat langsung mengajukan jadwal persidangan kepada pengadilan.

"Alasan penahanan sebenarnya semenjak P21 itu ya JPU berharap ini segera dilimpahkan kan sehingga jaksa akan mempermudah untuk menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan, minta jadwal sidang, minta penetapan majelis dan hari sidangnya itu kan mempercepat proses persidangan," jelas Syahron.

Berlaku Hanya Nikita Mirzani

Polda Metro Jaya memperpanjang penahanan Nikita Mirzani dan asistennya selama 30 hari terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter berinisial RG; penyidik masih melengkapi berkas perkara. © 2025 Antaranews

Proses hukum terhadap tersangka terpaksa ditunda karena kondisi kesehatan mereka yang belum pulih. Menurut pihak terkait, baik penyidik maupun jaksa berharap agar proses ini dapat berjalan lebih cepat.

"Namun, kondisi tersangka-tersangka ini kan masih sakit. Jadi kita juga enggak bisa pastikan kapan ya penyidik dan penuntut umum pasti maunya cepat," ujarnya.

Ketika ditanya mengenai apakah Ismail, asisten Nikita, mengalami situasi serupa, Syahron langsung membantahnya. Ia menegaskan penundaan yang terjadi hanya berhubungan dengan Nikita saja.

Advertisement

"Enggak, enggak, enggak untuk apa namanya NM-nya ya," ungkap Syahron.

Berita Terbaru
  • Nikmati Keuntungan Super Lengkap, BRI Tebar Promo Eksklusif & Hadiah Menarik di Bali Wellness and Beauty Expo 2026
  • Menko Airlangga Tegaskan Indonesia Tak Mau Jadi Korban Persaingan Dagang Negara-Negara Besar
  • Mendikdasmen: Digitalisasi Sekolah Fondasi Mutu Pendidikan di Penyangga IKN
  • Penuntasan Krisis Sampah Kunci Utama Wujudkan Keadilan Iklim di Indonesia
  • Menteri KLHK Sentil Industri Tambang, Dorong Pemulihan Hutan IKN dan Keadilan Iklim
  • berita update
  • konten ai
  • konten trending
  • merdekaartis
  • nikita mirzani
  • nikita mirzani berita terbaru
Artikel ini ditulis oleh
Editor Anisyah Al Faqir
F
Reporter Fikri Alfi Rosyadi, Dian Eka Ryanti
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.