Duh! Nora Alexandra Dapat Ancaman Pembunuhan Usai Sidang Vonis Jerinx
Kasus hukum yang menjerat drummer SID, I Gede Ari Astina atau Jerinx memasuki babak baru. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp10 juta terhadap Jerinx. Suami Nora Alexandra ini berurusan dengan hukum karena menyebut 'IDI Kacung WHO' terlihat atas putusan itu.
Kasus hukum yang menjerat drummer SID, I Gede Ari Astina atau Jerinx memasuki babak baru. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp10 juta terhadap Jerinx. Suami Nora Alexandra ini berurusan dengan hukum karena menyebut 'IDI Kacung WHO' terlihat atas putusan itu.
Usai sidang vonis terhadap Jerinx, pengalaman tidak menyenangkan dialami Nora Alexandra. Dia mendapat ancaman pembunuhan dari dua akun di instagram. Ancaman itu dituliskan akun @binsar_67 dan @paharto1.
Nora pun tak tinggal diam. Dia akan melaporkan hal tersebut kepada polisi.
Dapat Ancaman Pembunuhan
Awalnya, Nora mengunggah postingannya di instagram. Hal ini usai vonis yang dijatuhkan kepada Jerinx yakni hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. Namun ada salah satu akun yakni @paharto1 menulis pesan ancaman pembunuhan. Nora bahkan mengunggah pesan tersebut di feed instagram.
"Setelah vonis suami saya, muncul akun yg mengatasnamakan @paharto1 dimana dalam statment dia di akun @nkr.internet dia mengancam akan membunuh saya, terang2ngan tertuju di postingan yg memuat berita JRX, menurut kalian apakah ini wajar? Walau akun palsu apakah ancaman seperti ini wajar dibiarkan?" tulis Nora.
©2020 Merdeka.com/Instagram Nora Alexandra
Akan Laporkan Ke Polisi
Nora tak akan tinggal diam. Dia mengaku akan melaporkan hal tersebut ke Polda Bali.
"Saya sedang mengumpulkan banyak bukti yg mengancam saya, ini yg kedua dilakukan oleh @binsar_67 kemarin dilakukan oleh akun yg akunnya sudah hilang, saya masih mengumpulkan agar memperkuat laporan di @poldabali segera," tulisnya.
©2020 Merdeka.com/Instagram Nora Alexandra
(mdk/end)