Ditetapkan jadi tersangka, Ari Wibowo terancam 5 tahun penjara
Ari Wibowo memang sudah melakukan tanggung jawabnya pada Charmadi, kakek 80 tahun yang beberapa hari lalu ditabraknya.
Ari Wibowo memang sudah melakukan tanggung jawabnya pada Charmadi, kakek 80 tahun yang beberapa hari lalu ditabraknya. Namun pihak yang berwajib tetap mengusut kasus tersebut.
Awalnya adik Ira Wibowo hanya ditetapkan sebagai saksi. Namun Kasat Laka Polres Jakarta Selatan, Kompol Sutimin mengatakan kalau status Ari sudah diubah menjadi tersangka.
Ari Wibowo Masih Segan Mengantarkan Jenazah Korban ke Pemalang
Korban Tabrakan Ari Wibowo Dimakamkan di Kampung Halaman
Korban Yang Ditabrak Ari Wibowo Akhirnya Meninggal
Ari Wibowo Sanggah Sogok Keluarga Korban
Kondisi Korban Ari Wibowo Belum Membaik
"Ari Wibowo resmi jadi tersangka. Status saudara Arianto Wibowo kita naikkan sebagai tersangka," ujarnya ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (12/6).
Ari dikenakan dua pasal sekaligus, yakni pasal 310 ayat 3 dan pasal 106 ayat 2. "Ari Wibowo Terancam Hukuman lima tahun penjara," katanya.
Hal tersebut dilakukan kepolisian mengacu dari keterangan para saksi yang melihat secara langsung kejadian tabrakan di Jalan Walter Mongonsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. "Kami sudah tindak lanjuti dengan memeriksa tiga saksi," pungkasnya. (kpl/aal/sjw)
(mdk/kln)