LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. ARTIS

Armand Maulana Soroti Skema Royalti Direct License: Harus Ada Dasar Hukumnya

Armand Maulana tidak keberatan dengan skema baru yang diterapkan, tetapi ia menegaskan satu poin penting.

Kamis, 27 Mar 2025 10:50:00
armand maulana
Preskon Konser SALUTE (Nurwahyunan/Fimela.com) (© 2025 Liputan6.com)
Advertisement

Perdebatan tentang sistem royalti musik kembali mencuat seiring dengan pembahasan skema direct license (DL) di kalangan para musisi. Vokalis GIGI, Armand Maulana, juga memberikan pandangannya terkait isu ini. Skema direct license memungkinkan para pencipta lagu untuk memberikan izin penggunaan karya mereka secara langsung kepada pihak yang memerlukan, tanpa perlu melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Hal ini berbeda dengan sistem yang ada sebelumnya, di mana LMK yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan distribusi royalti kepada para pencipta lagu.

Armand Maulana tidak menganggap skema baru ini sebagai masalah. Namun, ia menekankan pentingnya adanya aturan hukum yang jelas sebelum skema tersebut diterapkan, agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku industri.

"Ketika skema baru ditawarkan, sama seperti dalam kehidupan lain, ketika ada sesuatu yang sudah berjalan cukup lama lalu tiba-tiba ada skema baru, pasti harus ada penyesuaian," ujar Armand Maulana di Kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2025). Menurutnya, para pelaku musik di Indonesia selama ini telah berpegang pada Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku sejak tahun 2014.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan dasar hukum dari skema direct license, terutama dari sudut pandang seorang penyanyi.

Advertisement

"Permasalahannya, skema yang ditawarkan ini harus ada dasar hukumnya. Sejauh yang saya tahu, sejak dulu sampai sekarang, seluruh stakeholder di industri musik Indonesia berpegang pada Undang-Undang Hak Cipta tahun 2014," tambahnya.

Dengan demikian, penting untuk memastikan bahwa setiap perubahan dalam sistem royalti musik memiliki landasan hukum yang kuat agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Advertisement

Pihak yang Inginkan Penjelasan

Preskon Konser SALUTE (Nurwahyunan/Fimela.com) © 2025 Liputan6.com

Dalam rangka mendukung Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Armand dan para penyanyi lainnya telah mengajukan permohonan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kebijakan yang sedang berlaku. Mereka merasa perlu untuk mendapatkan kejelasan mengenai aturan yang berkaitan dengan profesi mereka, mengingat posisi penting yang mereka miliki dalam industri musik.

Armand menjelaskan, "Makanya, kemarin VISI sebagai wadah penyanyi memohon uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti yang saya bilang, penyanyi itu kan ujung tombak yang membawakan karya. Jadi wajar kalau kami bertanya soal skema baru ini." Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa para penyanyi sangat mengharapkan adanya transparansi dalam kebijakan yang dapat memengaruhi karier mereka.

Perlu Dilakukan Pembahasan yang Lebih Mendalam

Armand menyampaikan bahwa skema direct license perlu dibahas lebih mendalam agar tidak merugikan pihak manapun. Ia sangat berharap agar permasalahan ini segera mendapatkan solusi yang adil untuk semua pihak, baik bagi pencipta lagu maupun penyanyi.

“Harapannya, ini bisa segera diselesaikan agar penyanyi dan pencipta lagu bisa berjalan beriringan dalam menciptakan karya,” ucap Armand Maulana. Dengan demikian, diharapkan kolaborasi antara pencipta dan penyanyi dapat terjalin dengan baik dan saling menguntungkan, sehingga industri musik dapat berkembang dengan harmonis.

Advertisement

Infografis Macam-Macam Alat Musik Tradisional. (Liputan6.com/Triyasni)

Berita Terbaru
  • Kirab Pusaka Nusantara Borobudur: Semangat Pelestarian Budaya di Candi Megah
  • Prabowo Beri Arahan Ketua DPRD se-Indonesia di Magelang, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah
  • Piala Thomas Uber 2026: Nama Besar Tak Cukup, Kedalaman Skuad Jadi Kunci Kemenangan
  • Dunia Pers Berduka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia di Usia 54 Tahun
  • Pemkab Jembrana Rintis Bus Gratis untuk Upacara Keagamaan: Solusi Transportasi dan Keringanan Beban Warga
  • armand maulana
  • berita medsos
  • konten ai
  • merdekaartis
Artikel ini ditulis oleh
Editor Endang Saputra
M
Reporter M Altaf Jauhar, Ratnaning Asih
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.