Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Waspada Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer, Ini yang Harus Dilakukan Korban

Waspada Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer, Ini yang Harus Dilakukan Korban rupiah. shutterstock

Merdeka.com - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing meminta masyarakat lebih waspada terhadap modus-modus baru pinjaman online (pinjol) untuk menjerat korbannya. Salah satunya dengan cara salah transfer.

Modus anyar pinjol ini diungkapkan oleh seorang nasabah bank Himbara yang mengaku kaget tiba-tiba mendapatkan transfer dana dari sebuah perusahaan jasa transfer dana, yaitu PT Syaftraco sebesar Rp 1.511.000. Lantaran pemilik akun twitter bernama @indiratendi ini tidak pernah mengajukan pinjaman online (pinjol) apapun.

"Halo.. saya tiba-tiba ditransfer uang Rp 1.511.000 dari Syaftraco. Setelah googling ternyata ini pinjaman online padahal saya ga pernah apply pinjaman apa-apa. Gimana ya? Apa uangnya bisa dikembalikan?," tulis @indiratendi seperti dikutip dari Liputan6.com, Senin (20/2).

Menanggapi modus baru tersebut, Tongam menduga hal tersebut dilakukan oleh pinjaman online ilegal. Namun, dengan menggunakan jasa transfer dana melalui PT Syaftraco sebagai penyelenggara transfer dana yang berizin Bank Indonesia.

"Dugaan kami kegiatan tersebut dilakukan oleh pinjaman online ilegal dengan menggunakan jasa transfer dana melalui PT Syaftraco (penyelenggara transfer dana yang berizin Bank Indonesia)," kata Tongam.

Tongam menjelaskan, transaksi transfer yang dilakukan secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan pemohon bisa disebabkan beberapa kemungkinan. Antara lain yang bersangkutan pernah/sempat mengakses situs web aplikasi pinjaman online ilegal dan telah input data dan memberikan akses ke seluruh kontak dan galeri meskipun dibatalkan atau pinjaman ditolak.

"Atau bisa jadi yang bersangkutan merupakan korban dari penyalahgunaan data yang telah dilakukan oknum pelaku penyebar/jual beli data," jelas Tongam.

Tongam pun membagikan langkah-langkah yang harus dilakukan jika tiba-tiba mendapat transfer dana dari pinjol illegal. Pertama, simpan dana tersebut dan saat penagihan sampaikan bahwa yang bersangkutan tidak pernah merasa meminjam dan siap mengembalikan sesuai nominal yang ditransfer.

Kedua, abaikan saat dihubungi oleh pihak yang mengaku salah transfer lalu mengarahkan penerima untuk melakukan transfer balik dan meminta penerima mengunduh suatu aplikasi atau mengklik link yang diberikan untuk menyampaikan bukti transfer.

"Link yang dicantumkan merupakan link untuk mengunduh aplikasi pinjol illegal yang diduga dapat mengambil data pribadi seperti kontak di handphone, contact, gallery, storage, dan lainnya," ujarnya.

Ketiga, bagi yang terlanjur menerima dana transfer segera menghubungi bank dan tidak langsung melakukan transfer balik ke pelaku pinjol. Selain itu, masyarakat juga diminta tidak mengklik tautan link yang dikirimkan pinjol.

Terakhir, apabila tetap mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka blokir semua nomor kontak yang mengirim teror. Kemudian, beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan.

"Segera lapor ke polisi, dan ampirkan LP ke kontak penagih yang masih muncul," pungkasnya.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Waspada Modus Penipuan Tiba-Tiba Dapat Transferan Uang, Segera Lakukan Hal Ini

Waspada Modus Penipuan Tiba-Tiba Dapat Transferan Uang, Segera Lakukan Hal Ini

Adapun modus penipuan yang sering terjadi saat bulan Ramadan, antara lain transfer dana secara tiba-tiba yang dilakukan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Selengkapnya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening

Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening

Umumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran

Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran

Potensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.

Baca Selengkapnya
4 Modus Penipuan Online yang Wajib Diwaspadai, Yuk Kenali Saluran Informasi dan Kanal Komunikasi Resmi Blibli

4 Modus Penipuan Online yang Wajib Diwaspadai, Yuk Kenali Saluran Informasi dan Kanal Komunikasi Resmi Blibli

Blibli mengajak masyarakat lebih waspada dengan mengenali saluran informasi dan kanal komunikasi resmi Blibli.

Baca Selengkapnya
Viral Bayar UKT di ITB Bisa Pakai Jasa Pinjol, Begini Penjelasan OJK

Viral Bayar UKT di ITB Bisa Pakai Jasa Pinjol, Begini Penjelasan OJK

Metode pembayaran UKT tersebut menggunakan layanan Danacita atau plaform pinjaman online (pinjol).

Baca Selengkapnya
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya