Walhi: Ada izin pembangkit listrik diubah jadi izin kelapa sawit
Merdeka.com - Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Zenzi Suhadi meminta pemerintah untuk berhati-hati memberikan izin pembangunan pembangkit listrik. Pasalnya, izin tersebut bisa saja disalahgunakan menjadi pembangunan kebun kelapa sawit.
"Dulunya ada 1 perusahaan biopure, terus dilepaskan, tapi malah diterbitkan izin sawit" ujar dia dalam diskusi Energi Kita yang digelar merdeka.com, RRI, IJTI, IKN, DML dan Sewatama di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (25/10).
Zenzi mengusulkan empat poin yang harus dilakukan dalam menanggulangi kebakaran lahan pada tahun depan. Pertama, ada pengelolaan wilayah.
"Kedua, memulihkan fungsi ekosistem gambut itu sendiri," kata dia.
Ketiga, kata dia, pemerintah harus mengkoresi proteksi masyarakat apabila terjadi kebakaran hutan. Terakhir, penerbitan konsesi tidak boleh melebihi kemampuan perusahaan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Realisasi capaian pembangkit pada periode 2023 sebesar 4.182,2 megawatt.
Baca SelengkapnyaTagihan itu muncul usai meteran listrik dirumahnya harus diganti dengan yang baru.
Baca SelengkapnyaAlasan Dewan Energi usulkan orang kaya wajib pakai kompor listrik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaAinul mengatakan akibat pemakaian listrik ilegal, dalam kurun tiga tahun terakhir terjadi peningkatan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaFokus pemerintah dalam percepatan transisi energi Indonesia masih mengarah pada pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Baca SelengkapnyaRealisasi pembangunan ini melebihi target yang ditetapkan sebesar 1.035 unit.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaPemberian insentif bertujuan meningkatkan hingga mempercepat produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.
Baca Selengkapnya