Viral Slip Gaji CPNS Dibayarkan 80 Persen dari Gaji Pokok, Begini Aturan Sebenarnya
Hal itu diunggah di akun media sosial X (sebelumnya Twitter) @pnsdaerahjelata, pada Sabtu (17/2) lalu.
Hal itu diunggah di akun media sosial X (sebelumnya Twitter) @pnsdaerahjelata, pada Sabtu (17/2) lalu.
Media sosial ramai memperbincangkan terkait besaran gaji Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang hanya 80 persen dan baru dibayarkan setelah tiga bulan bekerja.
Hal itu diunggah di akun media sosial X (sebelumnya Twitter) @pnsdaerahjelata, pada Sabtu (17/2) lalu.
"Share gaji pertama kalian pas CPNS yang cuma 80 persen dari pokok dan dirapel 3 bulan itu gaes," tulis @pnsdaerahjelata, dikutip Rabu (21/2).
Sejumlah netizen pun melontarkan komentar dan memberikan bukti slip gaji, memang benar gaji hanya dibayarkan 80 persen dari gaji pokok.
"Di bawah UMP DIY (Upah Minimun Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta). Golongan III/a 80 persen x Rp2.579.400= Rp2.063.520 per bulan," tulis @galihpambaru sambil menunjukkan tangkapan layar slip gaji pertama, dikutip Rabu (21/2).
Menilik dari unggahan tersebut, apakah benar seorang CPNS akan mendapatkan gaji hanya 80 persen dari gaji pokok?
Ternyata ketentuan terkait hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan ini, pengangkatan seorang CPNS merupakan pengukuhan sebagai masa percobaan. Sehingga akan diberikan gaji pokok sebesar 80 persen selama setahun dari gaji pokok berdasarkan golongan yang ditetapkan untuk pangkat.
"Kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil, diberikan gaji pokok sebesar 80 persen," bunyi Pasal 5 Ayat 1.
Hal itu juga sesuai dalam Surat Ederan (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil Lebih dari Satu Tahun.
Isi SE itu menyebutkan calon PNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun yang merupakan masa prajabatan.
Supaya diangkat menjadi seorang PNS, para CPNS pun harus melaksanakan proses pendidikan dan pelatihan.
Adapun persyaratannya antara lain, lulus pendidikan dan pelatihan, serta sehat jasmani dan rohani.
Sehingga, memang benar gaji CPNS hanya dibayarkan 80 persen dari gaji pokok golongan pangkat.
Nilai pencairan THR maupun Gaji ke-13 bagi para CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Baca SelengkapnyaBesaran gaji petugas KPPS bukanlah dihitung perhari, karena pendapatan tersebut dipakai bekerja dalam satu bulan.
Baca SelengkapnyaEko menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksan, video tersebut sudah lama dibuat dan tidak tersimpan lagi di telepon genggam miliknya.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.
Baca SelengkapnyaSementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Baca SelengkapnyaViral warga Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat dibuat geram atas aksi sejumlah pemuda tarik pungli dengan modus bersihkan selokan.
Baca SelengkapnyaSebuah video viral yang dinarasikan kisah pemuda yang tertipu tes menjadi polisi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca Selengkapnya