UU Minerba resmi berlaku, DPR mau pemerintah berpendirian tegas
Merdeka.com - Hari ini, Minggu (12/1), adalah hari di mana UU Nomor 4 tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) resmi berlaku. Para pengusaha tambang, terhitung hari ini, sudah tidak diperbolehkan mengekspor barang tambang berbentuk bahan mentah.
Implementasi UU Minerba banyak menuai kecaman khususnya dari kalangan pengusaha. Para pengusaha ini mengancam akan memecat karyawannya jika pemerintah tidak memberikan keringanan terhadap UU tersebut. Dampaknya tentu saja jumlah pengangguran di Indonesia akan bertambah dan bakal menimbulkan masalah sosial baru.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai pemerintah harus tetap berpegang teguh terhadap keputusan yang sudah disahkan menjadi UU ini. Pasalnya, penerapan aturan itu akan berdampak positif pada peningkatan kinerja industri pertambangan nasional secara keseluruhan.
Selain itu, juga akan meningkatkan nilai tambah ekspor nasional, mengurangi defisit perdagangan yang semakin parah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Penerapan kebijakan hilirisasi itu harus dijalankan sesuai dengan UU yang telah ditetapkan. Tidak perlu ditunda," ujar anggota Komisi VII dari Fraksi Golkar Bobby Adhityo Rizaldi dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Minggu (12/1).
Menurut Bobby, pro dan kontra soal kebijakan merupakan hal biasa. Bobby mengingatkan pemerintah agar tidak perlu takut dengan ancaman perusahaan yang akan melakukan PHK besar-besaran sehingga akan meningkatkan pengangguran dan kemiskinan.
"Sebab, kalau smelter-smelter tersebut selesai dibangun, efeknya untuk sektor ketenagakerjaan akan bertambah besar. Bukan pengangguran yang muncul, melainkan pembukaan lapangan pekerjaan baru," katanya.
Bobby juga mengatakan, pemerintah harus bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi peraturan itu, salah satunya dengan mencabut izin usaha pertambangannya.
"Pemerintah tak perlu ragu menerapkan kebijakan itu. Sudah lima tahun waktu diberikan untuk melakukan penyesuaian guna memenuhi tuntutan UU itu," tegas dia.
Bobby mengakui, akibat penerapan aturan itu Indonesia memang akan merasakan 'demam-demam' karena menurunnya pendapatan dari nilai ekspor komoditas mineral mentah. Tapi pada jangka panjangnya akan mensejahterakan rakyat Indonesia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banjir yang terjadi sejak beberapa hari lalu disebabkan oleh tingginya curah hujan di wilayah tersebut.
Baca SelengkapnyaIda menyarankan polisi menjerat pihak yang bertanggungjawab atas insiden itu dengan UU Ketenagakerjaan selain KUHP.
Baca SelengkapnyaPertunjukan ini digelar dengan mengajak para tenaga kerja PT GNI untuk ikut serta dalam mengisi pertunjukan seni tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dari hasil investigasi awal, terdapat indikasi tindakan yang melanggar SOP yang sudah ditetapkan oleh perusahaan.
Baca SelengkapnyaInvestigasi awal, ditemukan indikasi tindakan melanggar SOP yang sudah ditetapkan oleh perusahaan, sehingga terjadi kecelakaan dan korban jiwa.
Baca SelengkapnyaTitik ledakan yang terjadi di tungku smelter sudah seharusnya dihentikan sementara waktu selama proses pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaKementerian Luar Negeri China terus berkoordinasi dengan lembaga pemerintah lainnya serta pemerintah daerah terkait kecelakaan itu.
Baca SelengkapnyaLima smelter ini akan tetap dikelola sehingga tidak rusak.
Baca SelengkapnyaTungku Smelter Nikel PT ITSS terbakar pada Minggu (24/12) pagi.
Baca Selengkapnya