Uang muka mobil dinaikkan, Kemenkeu sebut hak pejabat negara
Merdeka.com - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menegaskan anggaran tambahan tunjangan mobil termasuk hak pejabat negara. Besaran anggaran pun, menurutnya, masih wajar.
Pihaknya meyakini bahwa hitungan tersebut sudah matang. "Ini dalam batas wajar, ini pun sudah di bawah usulannya. Hitungan yang ada sudah pas. Sudah ada dalam ketentuan hak yang didapatkan oleh pejabat negara," kata Askolani diu Jakarta, Kamis (2/4).
Besaran anggaran pun, menurutnya, masih wajar.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan aturan teknis terkait uang muka itu berada di Kementerian Keuangan.
"Soal pertimbangan teknisnya, silakan tanya ke Kementerian Keuangan, yang bisa menjelaskan lebih baik," ujar Andi dalam laman resmi Sekretariat Kabinet, kemarin.
Diungkapkan, tunjangan pembayaran uang muka kendaraan bagi pejabat negara dinaikkan menjadi Rp 210.890.000 dari sebelumnya Rp 116.650.000.
Keputusan itu didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, diteken Jokowi pada 20 Maret 2015.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Parah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.
Baca SelengkapnyaAda saja cerita tak terduga yang terjadi selama mudik ke kampung halaman.
Baca SelengkapnyaApabila masyarakat nekat membawa barang di luar ketentuan maka akan dikenakan denda.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Lebih baik negara meminjam uang untuk membeli alat-alat pertanian.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaMaling Bobol Rumah Mewah di Makassar saat Pemilik Liburan ke Singapura, Mobil hingga Uang Raib
Baca SelengkapnyaTernyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaPuluhan Orang Tertipu Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
Baca SelengkapnyaPerlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnya