Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ternyata Segini Gaji Rosan Roeslani Saat Jadi Duta Besar Indonesia

Ternyata Segini Gaji Rosan Roeslani Saat Jadi Duta Besar Indonesia

Ternyata Segini Gaji Rosan Roeslani Saat Jadi Duta Besar Indonesia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Rosan Perkasa Roeslani untuk menjabat sebagai Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada reshuffle Kabinet Indonesia Maju, di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/7).

Ternyata Segini Gaji Rosan Roeslani Saat Jadi Duta Besar Indonesia
Posisi yang diembannya saat ini adalah menggantikan Pahala Nugraha Mansury yang juga diangkat oleh Jokowi untuk menduduki posisi Wakil Menteri Luar Negeri.

Posisi yang diembannya saat ini adalah menggantikan Pahala Nugraha Mansury yang juga diangkat oleh Jokowi untuk menduduki posisi Wakil Menteri Luar Negeri.

Sebelum dilantik menjadi Wamen BUMN, Rosan merupakan Duta Besar Indonesia Untuk Amerika Serikat (AS) sejak Desember 2021.

Sebelum dilantik menjadi Wamen BUMN, Rosan merupakan Duta Besar Indonesia Untuk Amerika Serikat (AS) sejak Desember 2021.

Lantas berapa gaji yang diterima oleh Rosan Perkasa Roeslani saat menjabat sebagai duta besar Indonesia untuk AS?

Lantas berapa gaji yang diterima oleh Rosan Perkasa Roeslani saat menjabat sebagai duta besar Indonesia untuk AS?

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2019 tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Pada Pasal 1 ayat (2) mengatakan bahwa Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) adalah pejabat negara yang mewakili negara dan Kepala Negara Republik Indonesia di satu negara tertentu atau lebih atau pada organisasi internasional.

Nantinya seorang duta besar akan mendapatkan Angka Pokok Tunjangan Penghidupan Luar Negeri (APTLN) dan Angka Dasar Tunjangan Luar Negeri (ADTLN). Perlu diketahui, APTLN adalah angka persentase yang diberikan untuk masing-masing jenjang gelar diplomatik dan tingkat atau pangkat dan golongan PNS. Sedangkan ADTLN yakni besaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemberian tunjangan penghidupan pejabat atau PNS yang ditugaskan/ ditempatkan pada Perwakilan.

Ternyata Segini Gaji Rosan Roeslani Saat Jadi Duta Besar Indonesia

"Duta Besar LBBP, PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang bertugas pada Perwakilan diberi tunjangan penghidupan luar negeri setiap bulan," bunyi Pasal 2 ayat (1), dikutip Selasa (18/7).

Tunjangan penghidupan luar negeri yang akan diberikan berupa tunjangan pokok dan tunjangan penghidupan keluarga.

Tunjangan penghidupan luar negeri yang akan diberikan berupa tunjangan pokok dan tunjangan penghidupan keluarga.

Untuk tunjangan pokok merupakan perkalian antara persentase APTLN dengan ADTLN.

Tunjangan penghidupan keluarga terdiri dari:

a. Tunjangan penghidupan istri/suami yang mengikuti penugasan ke luar negeri yaitu sebesar 15 lima belas persen kali tunjangan pokok b. Tunjangan penghidupan anak yaitu sebesar 10 persen kali tunjangan pokok untuk paling banyak dua anak.

Berikut besaran pendapatan duta besar Indonesia:

1. Besaran angka pokok tunjangan penghidupan luar negeri bagi duta besar LBBP adalah 100 persen terhadap ADTLN. 2. Angka Dasar Tunjangan Luar Negeri mulai dari USD 5.000 hingga USD 8.700 atau Rp 74 juta-Rp 130 juta.

Sementera untuk angka dasar tunjangan luar negeri yang diterima Rosan diperkirakan sebesar USD 7.200 atau Rp 107 juta, karena dirinya ditempatkan di Washington DC, Amerika Serikat.

Sementera untuk angka dasar tunjangan luar negeri yang diterima Rosan diperkirakan sebesar USD 7.200 atau Rp 107 juta, karena dirinya ditempatkan di Washington DC, Amerika Serikat.

Prabowo: Saya Sangat Sayang Presiden Jokowi, Saya Tidak Menjilat
Prabowo: Saya Sangat Sayang Presiden Jokowi, Saya Tidak Menjilat

Dia bersaksi Jokowi benar-benar berjuang untuk rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya
Gaji PNS 2024 Naik, Diumumkan Presiden Jokowi Besok
Gaji PNS 2024 Naik, Diumumkan Presiden Jokowi Besok

"Bapak presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus," kata Menkeu Sri Mulyani.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ucapkan Selamat ke Shinta Kamdani: Perempuan Pertama yang Memimpin Apindo
Jokowi Ucapkan Selamat ke Shinta Kamdani: Perempuan Pertama yang Memimpin Apindo

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut baik terpilihnya Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Presiden Jokowi Tiba-Tiba Panggil Eks Mentan Amran Sulaiman ke Istana, Ini yang Dibahas
Presiden Jokowi Tiba-Tiba Panggil Eks Mentan Amran Sulaiman ke Istana, Ini yang Dibahas

Amran menyebut sudah beberapa kali dipanggil Jokowi untuk berdiskusi sejumlah hal.

Baca Selengkapnya
PAN Pastikan Tak Ada Ketegangan dalam Koalisi Indonesia Maju saat Bahas Gibran Jadi Cawapres Prabowo
PAN Pastikan Tak Ada Ketegangan dalam Koalisi Indonesia Maju saat Bahas Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Ketua DPP PAN Saleh Daulay menegaskan bahwa tidak ada ketegangan antarparpol KIM dalam memutuskan nama putra Presiden Jokowi itu.

Baca Selengkapnya
Prabowo: Koalisi Indonesia Maju Bertekad Lanjutkan Pembangunan Dirintis Presiden Jokowi
Prabowo: Koalisi Indonesia Maju Bertekad Lanjutkan Pembangunan Dirintis Presiden Jokowi

Prabowo mengaku telah memahami betul arah pembangunan yang diinginkan oleh Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.

Baca Selengkapnya
Daftar WNA yang Dapat Bintang Jasa dari Presiden Jokowi
Daftar WNA yang Dapat Bintang Jasa dari Presiden Jokowi

Mengacu Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, WNA juga dapat menerima tanda kehormatan itu.

Baca Selengkapnya