Ternyata, 58 Tahun Pengelolaan Keuangan RI Masih Memakai Peninggalan Penjajah Belanda
Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati bercerita, Indonesia sejak 58 tahun masa awal kemerdekaannya masih bergantung pada aturan kolonial Belanda dalam mengelola keuangan negara. Pemerintah RI baru bisa independen dalam mengatur keuangan nasional pada 2003.
Itu setelah lahirnya dua regulasi penting di bidang keuangan, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Menteri Sri Mulyani menyebut, kedua undang-undang tersebut kini jadi landasan pengelolaan keuangan modern di Indonesia. Sebelumnya, pemerintah masih mengacu pada undang-undang Indische Comptabiliteits Wet (ICW) yang dikeluarkan di masa penjajahan.
"Karena sebelum lahirnya UU itu, RI yang sudah lahir sejak 1945 sampai 2003, keuangan negaranya diatur oleh undang-undang masa penjajahan Belanda, UU ICW," ujar Menteri Sri Mulyani dalam acara Penandatanganan Prasasti Penanda Aset (SBSN) di Institut Teknologi Kalimantan, Rabu (5/1).
Krisis Ekonomi Beri Manfaat Reformasi Keuangan
Menteri Sri Mulyani masih tak habis pikir, Pemerintah RI sejak 1945-2003 masih tetap gunakan UU warisan Kolonial Belanda dalam mengatur keuangan negara. Pembaharuan regulasi baru terjadi pada 2003/2004 pasca krisis moneter 1997-1998 terjadi.
"Makanya krisis itu bisa melahirkan sebuah manfaat karena Indonesia mereformasi. Setiap krisis dijadikan momentum untuk me-reform," ungkap dia.
Semenjak dua peraturan perundang-undangan soal keuangan itu lahir, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan mulai bisa menghadirkan bukti pengelolaan kepada publik seperti yang dilakukan sejumlah emiten pasar modal.
"Kita mulai mengelola keuangan negara, termasuk aset-aset negara, dimasukan ke dalam buku, di-register, tervaluasi, dan dilaporkan/diaudit BPK dan dimasukan ke publik. Mirip seperti perusahaan yang listed (di pasar modal)," tutur Sri Mulyani.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai menuju target tersebut bukan perkara gampang.
Baca SelengkapnyaTekanan yang dialami negara-negara maju itu dipengaruhi kenaikan suku bunga yang terlalu tinggi yang terjadi di berbagai negara.
Baca SelengkapnyaBegini untung rugi Rupiah melemah terhadap dolar Amerika Serikat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaProyeksi pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen itu didorong oleh penyelenggaraan pemilu secara serentak 2024.
Baca SelengkapnyaKolonel Soeprayogi, diangkat sebagai menteri urusan stabilisasi ekonomi oleh Presiden Sukarno, memainkan peran kunci dalam peraturan untuk pengambilan keputusan
Baca SelengkapnyaPemilu 2019 menandai pemilihan presiden keempat dalam era reformasi Indonesia.
Baca SelengkapnyaWalau begitu, perekonomian Indonesia masih mencatatkan pertumbuhan di angka 5,05 persen.
Baca SelengkapnyaMenteri Bintang mengatakan perempuan adalah kekuatan bangsa yang akan menentukan pembangunan Indonesia di masa depan.
Baca Selengkapnya