Tanggapan GoTo Digugat Capai Rp 1,8 T: Kami Telah Daftarkan Merek GoTo
Merdeka.com - Corporate Affairs GoTo, Astrid Kusumawardhani menanggapi gugatan yang dilayangkan PT Terbit Financial Technology atas penggunaan merek GoTo. Gugatan sendiri termuat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Astrid menyatakan, GoTo telah mengetahui adanya gugatan. Selain itu, pihaknya akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
"Kami telah mengetahui hal ini dan menghormati proses yang tengah berjalan," ucap dia kepada Merdeka.com, Selasa (9/11).
Astrid menyatakan, merek GoTo telah didaftarkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kami telah mendaftarkan merek GoTo kepada badan/lembaga terkait dan senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.
Dikutip Liputan6, Gojek dan Tokopedia digugat oleh PT Terbit Financial Technology atas penggunaan merek GoTo, hal ini seperti termuat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini didaftarkan PT Terbit Financial Technology kepada Gojek dan Tokopedia pada Selasa, 2 November 2021, dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Adapun, mengutip laman SIPP PN Jakpus, Senin (8/11/2021), dua perusahaan yang menjadi tergugat adalah PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia.
Dalam petitumnya, PT Terbit Financial Technology selaku penggugat menyatakan bahwa mereka merupakan satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar "GOTO" beserta segala variasinya.
Selain itu, penggugat melalui petitumnya juga menyebut bahwa merek "GOTO", "goto", dan "goto financial" mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek "GOTO" milik penggugat.
"Menyatakan Para Tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek “GOTO” milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI," kata mereka lebih lanjut dalam petitum itu.
Digugat Capai Rp 1,8 Triliun
PT Terbit Financial Technology pun meminta pengadilan menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.836.926.000.000,- (satu triliun delapan ratus tiga puluh enam miliar sembilan ratus dua puluh enam juta rupiah) kepada mereka.
Gojek dan Tokopedia pun diminta membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp 250 miliar kepada PT Terbit Financial Technology.
Penggugat juga meminta agar pengadilan menghukum tergugat, secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 miliar kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan atas perkara ini.
PT Terbit Financial Technology dalam petitumnya juga meminta para tergugat dihukum dengan menghentikan penggunaan merek "GOTO" atau segala variasinya.
Adapun, PT Terbit Financial Technology menunjuk Mochammad Fatoni, S.H. sebagai kuasa hukumnya. Berdasarkan jadwal, sidang pertama akan digelar pada Selasa, 9 November 2021.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kampung Jaha terkenal sebagai sentra pengrajin bawang goreng di Bekasi.
Baca SelengkapnyaGurita Bisnis Konglomerat Indonesia yang Kehilangan Kekayaan Rp2 Miliar per Detik
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Fritz membeberkan bukti Bawaslu tidak profesional. Pertama, Bawaslu Jakarta Pusat mengirimkan surat pemanggilan yang tertulis tanggal 2 Januari 2023.
Baca SelengkapnyaBawaslu memutuskan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka melanggar Pergub DKI usai bagi-bagi susu di CFD
Baca SelengkapnyaKasus sindikat penggelapan ratusan unit sepeda motor yang dilakukan tersangka MY dan EI, berhasil terkuak.
Baca SelengkapnyaGibran tiba di Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat pukul 13.35 WIB, dengan memakai kemeja cokelat.
Baca SelengkapnyaMenurut Hasto, ada pihak yang memasang sistem untuk mengunci perolehan pasangan nomor urut tiga di Sirekap.
Baca SelengkapnyaAiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca Selengkapnya