Tak ada payung hukum, swasta ragu ikut megaproyek 35.000 MW
Merdeka.com - Di awal pemerintahannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berambisi untuk membangun mega proyek pembangkit listrik 35.000 MW dalam lima tahun ke depan. Hitungan awal, proyek ini membutuhkan dana mencapai Rp 1.100 triliun.
Besarnya dana yang dibutuhkan tidak mungkin semua ditutupi APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara). Pemerintah secara terbuka mengundang swasta untuk investasi di sektor kelistrikan Indonesia ini.
Chief Growth Officer, Sewatama Edi Prayitno Hirsam mengakui banyak swasta yang terangsang akan mega proyek ala Jokowi ini. Namun, kebanyakan swasta masih ragu untuk menanamkan modal dikarenakan belum adanya payung hukum yang menaungi proyek itu.
"Diharapkan dengan adanya Permen (Peraturan Pemerintah) bisa berikan dampak terhadap proses yang ada," ujar Edi dalam Diskusi Energi Kita yang digelar merdeka.com, RRI, IJTI, IKN, DML dan Sewatama di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (1/6).
Menurut Edi, dalam prosesnya saat ini swasta dihadapkan sejumlah persoalan mulai dari negosiasi PPA hingga perizinan. "Memang arahnya ke depan akan dicapai dengan pembangunan. Mulai dari disiapkan tender terkait pengadaan. Dan kendala yang ada yakni negosiasi PPA hingga perizinan," tuturnya.
Jika proses tersebut mampu berjalan mulus tanpa adanya hambatan, Edi meyakini pihak swasta akan berbondong-bondong untuk menanamkan modal.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaCak Imin Banggakan SlepetNomic, Pembangunan Pakai Hati dan Otak
Proyek menyedot uang rakyat yang hanya untuk selera tertentu akan dislepet.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaLuhut Akui Ada Tenaga Kerja Asing di Proyek Hilirisasi: Jumlahnya 15 Persen Saja
Luhut memastikan porsi TKA itu nantinya akan berkurang seiring dengan banyak dilatihnya SDM lokal untuk industri hilirisasi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Tunda Pengoperasian Pembangkit Listrik di Jawa-Bali, Ini Alasannya
Realisasi capaian pembangkit pada periode 2023 sebesar 4.182,2 megawatt.
Baca SelengkapnyaKinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaPerusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnya