Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setelah Rokok, Cukai Plastik Ikut Naik Tahun Ini

Setelah Rokok, Cukai Plastik Ikut Naik Tahun Ini botol plastik. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah memutuskan menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen pada tahun 2020. Harga eceran rokok diproyeksi ikut naik sekitar 35 persen.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi mengatakan, setelah cukai rokok, pemerintah akan menaikkan cukai plastik pada tahun ini.

"Kita berharap plastik ya kalau alkohol kan dari dulu sudah. Ya kita berharap plastik tahun ini," tuturnya di Jakarta, Sabtu (14/9).

Saat ini terdapat dua skema pungutan cukai yang menjadi usulan pemerintah. Kantong plastik kategori pertama atau yang susah terurai akan dikenakan tarif maksimal yakni Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kilogram. Dengan tarif cukai ini, harga setiap lembar kantong plastik diperkirakan akan berada di kisaran Rp450 - Rp500

Kedua, pengenaan cukai dengan tarif lebih rendah untuk jenis plastik yang berasal dari bijih plastik oxodegradable dengan waktu urai 2-3 tahun. Kantong plastik jenis ini sering dikelompokkan sebagai plastik ramah lingkungan.

Adapun jenis plastik yang dikenakan cukai adalah jenis kantong karena paling tidak diminati untuk didaur ulang. Berbeda dengan jenis plastik botol bekas minuman sekali pakai yang masih memiliki nilai ekonomi sehingga dipulung oleh pemulung untuk didaur ulang oleh produsennya.

Sampah kantong plastik lebih banyak dibiarkan hingga akhirnya terbawa ke sungai laut atau menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Reporter: Bawono Yadika

Sumber: Liputan6.com

Jangan Lewatkan:

Ikuti Polling Setujukah Harga Rokok Naik? Klik di Sini!

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP