Setelah diperketat, BI awasi aksi ekspansi perbankan
Merdeka.com - Bank Indonesia sudah mulai melihat aksi ekspansi perbankan paska berlakunya Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank pada bulan Juni 2013 lalu.
Aturan ini membatasi ekspansi perbankan baik dari sisi produk maupun kantor cabang berdasarkan kekuatan modal masing-masing bank. BI membagi perbankan dalam empat kategori Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU).
BUKU 1 adalah kelompok bank dengan modal inti kurang dari Rp1 triliun; BUKU 2 adalah kelompok bank dengan modal inti Rp1 triliun sampai dengan kurang dari Rp5 triliun; BUKU 3 adalah kelompok bank dengan modal inti Rp5 triliun sampai dengan kurang dari Rp30 triliun; dan BUKU 4 adalah kelompok bank dengan modal inti di atas Rp30 triliun.
Masing-masing kelompok bank memiliki keterbatasan area atau zona ekspansi kantor cabang. Apabila bank ingin berekspansi di suatu daerah tertentu, bank tersebut harus melihat kecukupan permodalannya. Jika tidak, BI meminta bank tersebut untuk menambah permodalannya sebelum melanjutkan ekspansi.
"(Bank belum penuhi permodalan) Ya dia harus berenti dulu ekspansinya sampai modalnya dia bisa tambah baru dia bisa ekspansi," tutur Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah di Gedung Bank Indonesia, Jumat (26/7).
Halim mengatakan, peringatan terhadap bank yang belum menambah permodalan dilakukan langsung oleh pengawas perbankan dari BI. Halim melihat beberapa bank sudah harus meningkatkan permodalan, kendati ada juga yang masih dinilai cukup permodalannya.
Sedangkan bank yang sudah cukup dari sisi permodalan, belum tentu bank tersebut dapat segera melakukan ekspansi, yang demikian ini erat kaitannya dengan tata kelola perusahaan (good corporate governance/GCG) dari bank tersebut.
"Ada beberapa bank yang memang dia sudah sampai ke harus tambah modalnya kalau dia mau ekspansi, ada. Ada yang masih banyak, artinya dia bisa ekspansi, ada yang modalnya tinggi, tapi dia belum boleh ekspansi, ada juga, karena GCG-nya mungkin belum terlalu kuat. Kita larang dulu ekspansi. Tapi secara umum bank-bank ga ada yang mengkhawatirkan," tutup Halim.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BPD Bali memiliki peran strategis karena ditunjuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sebagai bank persepsi.
Baca SelengkapnyaPerbankan menjalankan peran sebagai fasilitator pertumbuhan dan penyetaraan ekonomi masyarakat di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSelagi ada sumber daya dan tekad yang kuat untuk mencapainya, kebebasan finansial sangat mungkin untuk diraih lebih cepat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam menghadapi era digitalisasi, perbankan dituntut untuk adaptif dalam memanfaatkan saluran penyampaian informasi kepada khalayak.
Baca SelengkapnyaBI Checking perlu dilakukan sebelum mengajukan pinjaman ke bank.
Baca SelengkapnyaBank bjb fokus mengembangkan pelayanan agar lebih banyak lagi masyarakat dapat menjangkau produk dan jasa layanan perbankan.
Baca SelengkapnyaBerikan kemudahan, nasabah BRI kini sudah bisa buka rekening di luar negeri.
Baca SelengkapnyaSaat ini, bank pemerintah adalah bank yang paling berpengaruh dalam industri perbankan Indonesia.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan, selain mengurus aspek pembiayaan ke UMKM, BRI juga turut melakukan pendampingan.
Baca Selengkapnya