RUU Omnibus Law: Tenaga Kerja Asing Dapat Dipekerjakan di Jabatan Tertentu
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-Ma'ruf telah mengubah beberapa ketentuan soal ketenagakerjaan melalui Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Upaya ini dilakukan untuk menarik investasi dalam negeri.
Dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja yang diterima merdeka.com, ada beberapa poin yang menarik di dalam Bab IV mengenai ketenagakerjaan. Salah satunya adalah mengenai aturan tenaga kerja asing yang dapat dipekerjakan di Indonesia.
Dalam pasal 42, salah satu ayatnya menyebutkan tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
"Tenaga kerja asing bisa menduduki jabatan kecuali jabatan yang mengurusi personalia," bunyi ayat 5 dalam pasal 42 tersebut.
Sementara dituliskan dalam ayat 1 pasal 42, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.
Rincian Ketentuan
Adapun ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku bagi:
a. Anggota direksi atau anggota dewan komisaris dengan kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau
c. Tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja pada jenis kegiatan pemeliharaan mesin produksi untuk keadaan darurat, vokasi, start-up, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
Sementara itu, dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja pasal 45 ayat 1 poin a disebutkan, pemberi kerja tenaga asing wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing
Kemudian dalam pasal 1 poin b, dituliskan pemberi tenaga kerja asing juga wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing.
Dan terakhir dalam pasal 1 poin c, pemberi tenaga kerja asing wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a dan huruf b tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang menduduki jabatan tertentu," bunyi ayat 2 pasal 45 tersebut.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keberlangsungan tenaga kerja sangat bergantung terhadap sikap pemerintah yang bertanggung jawab atas kewenangannya.
Baca SelengkapnyaKeluhan dan ketidaknyamanan para buruh, harus diakomodir melalui ruang musyawarah.
Baca SelengkapnyaKasus perdagangan orang terus muncul dari tahun ke tahun
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Baca SelengkapnyaHukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara.
Baca SelengkapnyaAturan Sedang Disusun, Keberlangsungan Karier PNS Ditentukan Kapasitas dan Kinerja
Baca SelengkapnyaBank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.
Baca SelengkapnyaLumrah bagi seseorang untuk tidak disukai oleh semua orang, terutama di tempat kerja. Penting untuk mengenali ciri-ciri rekan kerja mungkin tidak menyukaimu.
Baca SelengkapnyaKPU Kabupaten Bekasi melibatkan sebanyak 1.000 tenaga kerja lokal untuk pelaksanaan kegiatan sortir
Baca Selengkapnya