Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ragam Manfaat Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

Ragam Manfaat Menjadi Peserta BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Beberapa waktu lalu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan ketentuan baru mengenai jual beli tanah dan rumah. Dalam surat Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022, Kementerian ATR/BPN mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.

Selain itu, syarat miliki BPJS Kesehatan bukan hanya dijadikan untuk syarat jual beli tanah, persyaratan Kredit Usaha (KUR) dan jemaah haji dan umrah.Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Presiden Jokowi meminta Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo memastikan agar para pemohon surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan surat keterangan catatan kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, saat ini masih banyak orang yang belum tahu jika kepesertaan BPJS itu wajib. Sehingga dengan adanya kebijakan yang mulai berlaku Maret mendatang, minimal 98 persen masyarakat tergabung dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Lantas, apa saja manfaat dari kepesertaan BPJS Kesehatan? Simak ulasannya berikut ini yang dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan.

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

kesehatan tingkat pertamaRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama merupakan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer). Layanan ini meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh puskesmas, praktik mandiri dokter dan praktik mandiri dokter gigi.

Selain itu, layanan yang sama juga bisa diakses di klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri. Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara, serta·fasilitas kesehatan penunjang seperti apotik dan laboratorium.

2. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)

Peserta BPJS Kesehatan juga dapat menggunakan manfaat rawat jalan pertama (RJTP) untuk pelayanan kesehatan yang bersifat pencegahan dan pengobatan.

Pada layanan promosi kesehatan dan pencegahan, peserta bisa mendapatkan penyuluhan kesehatan perorangan dan imunisasi rutin.

Selain itu, peserta BPJS Kesehatan juga bisa memanfaatkan layanan keluarga berencana yang meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi. Termasuk vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan BKKBN

Manfaat lainnya yakni skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu. Layanan ini diberikan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu

Peserta juga bisa mendapatkan layanan peningkatan kesehatan bagi yang penderita penyakit kronis.

Sementara itu, layanan manfaat untuk layanan pengobatan peserta BPJS Kesehatan antara lain administrasi pelayanan. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif.

Selanjutnya pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.

Sedangkan untuk pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi bisa juga didapatkan pada fasilitas kesehatan di tingkat pertama.

Prosedur Pelayanan RJTP

a. Peserta datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan. Menunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK).

b. Peserta memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP tempat peserta terdaftar.

c. Apabila peserta melakukan kunjungan ke luar domisili karena tujuan tertentu yang bukan merupakan kegiatan yang rutin, atau dalam keadaan kedaruratan medis, peserta dapat mengakses pelayanan RJTP pada FKTP lain yang di luar wilayah FKTP terdaftar. Paling banyak 3 (tiga) kali kunjungan dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan di FKTP yang sama.

d. Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP.

e. Atas indikasi medis apabila peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, peserta akan dirujuk Ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan sistem rujukan berjenjang secara online.

3. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)

Peserta BPJS Kesehatan juga bisa mendapatkan layanan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP). Beberapa manfaat yang ditanggung antara lain pendaftaran dan administrasi; akomodasi rawat inap; pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis hingga tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif.

Peserta juga bisa mendapatkan pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita yang meliputi persalinan pervaginam bukan risiko tinggi; persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Essensial Dasar); dan pertolongan neonatal dengan komplikasi.

Selain itu, peserta juga mendapatkan pelayanan obat dan bahan medis habis pakai. Termasuk pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.

4. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan

kesehatan rujukan tingkat lanjutanRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik. Layanan ini meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.

Layanan ini bisa diberikan oleh, klinik utama atau yang setara. Rumah Sakit Umum baik milik Pemerintah maupun Swasta, Rumah Sakit Khusus dan Faskes penunjang seperti apotik, optik dan laboratorium.

5. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)

Layanan yang bisa dimanfaatkan peserta BPJS Kesehatan yakni Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL). Layanan ini akan memberikan pelayanan mulai dari administrasi pelayanan. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik.

Kemudian tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis. Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai.

Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis. Rehabilitasi medis dan pelayanan darah.

6. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)

BPJS Kesehatan juga memberikan layanan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) kepada peserta. Pada layanan ini peserta bisa mendapatkan manfaat perawatan inap non intensif dan perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).

 

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP