Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PT Pos Indonesia Bantah Bangkrut, Ini Faktanya

PT Pos Indonesia Bantah Bangkrut, Ini Faktanya Demo karyawan POS Indonesia. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - PT Pos Indonesia tengah diguncang isu pailit, perseroan tersebut dirumorkan tidak bisa bayar gaji karyawan dan punya segudang masalah. Hal ini disampaikan oleh Anggota DPR RI Rieke Dyah Pitaloka saat rapat dengar pendapat dengan Kementerian BUMN.

Menanggapi pernyataan itu, Sekretaris Perusahaan PT Pos Benny Otoyo membantah perusahaan dilanda masalah keuangan yang berdampak pada kebangkrutan. Menurutnya, saat ini perusahaan dalam kondisi sehat ditandai dengan semua utang dibayar lancar.

"Bagaimana bisa dibilang bangkrut? jelas ini hanya pendiskreditan tanpa data. Coba diperhatikan, rating korporat A-, rating MTN A- dan semua utang lancar," ujarnya melalui siaran pers, Jakarta, Senin (22/7).

Benny melanjutkan, perusahaan juga tetap membayarkan gaji pegawai sesuai jadwal. Kenaikan gaji rutin (karena inflasi) disebabkan karena cost of living adjusment terus diterapkan.

"BPJS dan iuran pensiun dibayarkan dengan lancar tanpa ada gangguan sama sekali. Hak karyawan tidak tertunda," demikian bunyi pernyataan tersebut.

Seluruh aset PT Pos dalam kendali penuh dan tidak ada yang diagunkan. Kreditur perseroan berasal dari bank pemerintah dan bank asing yang sudah terkemuka.

Pendapatan perseroan yang bersumber dari APBN meliputi PSO (public service obligation), fee distribusi materai, fee penerimaan setoran pajak, jasa kurir surat dinas dan totalnya menyentuh angka Rp 800-an miliar per tahun. Turn over jasa keuangannya mencapai Rp 20-an triliun per bulan.

Selain itu, tidak ada PHK karena restrukturisasi. Dan hingga saat ini, Pos Indonesia masih bisa memberi layanan pos universal 6 hari per minggu dan 4-5 hari per minggu di luar negeri.

"Benar bahwa diperlukan keterlibatan pemerintah untuk melakukan proses penyehatan Pos Indonesia yang sudah lama tertunda. Dalam rangka penugasan ini, PT Pos Indonesia memikul 2 tugas besar, yaitu beban masa lalu sebelum terjadinya liberalisasi dan penugasan public service obligation yang belum mendapat kompensasi sesuai dengan tugas yang dipikul."

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP