Perppu Cipta Kerja Tak Jamin Investasi Bakal Meningkat
Merdeka.com - Pekerja/buruh digegerkan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Penggantian Undang-undangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022 lalu.
Sebab, dalam Perppu tersebut terdapat pro kontra yang membuat para pekerja/buruh tidak setuju dengan isinya. Salah satunya mengenai hak istirahat mingguan atau libur pekerja yang diberikan hanya 1 hari dalam seminggu.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira memberikan pandangan kritis terhadap penerbitan Perppu UU Cipta Kerja. Pertama, Kondisi darurat dalam Perppu tersebut bertolak belakang dengan asumsi makro ekonomi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2023 dimana pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen cenderung tinggi.
"Kalau ekonomi masih tumbuh positif kenapa pemerintah menerbitkan Perppu? Ancaman krisis akibat perang Ukraina pun sejauh ini justru untungkan harga komoditas batubara dan sawit. Surplus perdagangan berturut-turut juga imbas perang," ujar Bhima Merdeka.com, Selasa (3/1).
Dia menjelaskan seharusnya pemerintah turunkan terlebih dahulu asumsi pertumbuhan tahun depan menjadi minus, baru ada kondisi yang mendesak untuk terbitkan Perppu Cipta Kerja.
Kedua, kehadiran Perppu menurutnya justru menciptakan ketidakpastian kebijakan. Masalah utama dalam daya saing salah satunya tingkat ketidakpastian kebijakan cukup tinggi, investor perlu bisa ragu kalau aturan berubah-ubah.
"Padahal investor perlu kepastian regulasi jangka panjang. Idealnya pada saat pembuatan produk regulasi apalagi UU harus disiapkan secara matang. Kalau terburu-buru ya jadi masalah," jelas dia.
Terakhir, tidak ada jaminan pasca Perppu investasi bisa meningkat karena sejauh ini banyak aturan turunan cipta kerja sudah berjalan, namun jumlah investasi yang mangkrak masih tinggi, kata dia.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya