Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perppu Cipta Kerja, Pekerja PKWT Hanya Boleh Ada di Jenis Pekerjaan Ini

Perppu Cipta Kerja, Pekerja PKWT Hanya Boleh Ada di Jenis Pekerjaan Ini Industri Pabrik Tekstil. newimg.globalmarket.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penggantian Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 pada 30 Desember 2022 lalu.

Namun langkah Jokowi itu juga menimbulkan polemik seiring lahirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang juga menimbulkan kontroversi. Salah satu poin yang paling kontroversial adalah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Pada Pasal 59 di dalam Perppu tersebut tertulis bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan akan selesai dalam waktu tertentu.

Pekerjaan yang dimaksud adalah:

1. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama3. Pekerjaan yang bersifat musiman4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan5. Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

"Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap," tulis Pasal 59 ayat 2, Senin (2/1).

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu PKWT tertentu diatur dalam peraturan pemerintah.

Perjanjian Kerja berakhir apabila:

1. Pekerja/Buruh meninggal dunia2. Berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja3. Selesainya suatu pekerjaan tertentu4. Adanya putusan pengadilan atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap5. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya Hubungan Kerja.

Namun dalam hal PKWT tertentu berakhir sebagaimana pada poin 1 mengenai pekerja/buruh meninggal dunia, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja.

Uang kompensasi yang di masuk adalah seusia dengan masa kerja pekerja di perusahaan yang bersangkutan. Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam peraturan pemerintah.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP