Per 29 Oktober, realisasi penerimaan pajak baru 58% dari target
Merdeka.com - Direktur Jendral Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito menyatakan realisasi penerimaan pajak per 29 Oktober 2015 baru mencapai Rp 758 triliun. Angka ini hanya 58,6 persen dari target pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2015 sebesar Rp 1.295 triliun.
"Rp 758,2 triliun atau 58,59 persen. Kalau PPh nonmigasnya saja Rp 714 triliun, ini tumbuh dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp 689,6 triliun di periode sama," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/10).
Sigit mengaku pesimis realisasi pajak hingga akhir tahun akan tercapai, lantaran terdapat kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp 150 triliun. Kekurangan pajak ini disebabkan beberapa kebijakan yang batal diberlakukan pada pertengahan tahun ini, seperti pelaporan pajak perbankan, pajak pertambahan nilai untuk jalan tol dan bea materai.
"Shortfall (kekurangan pajak) melebar kan karena ada strategi yang enggak berjalan. Seperti yang buka rekening bank (pelaporan pajak bunga deposito), pajak tol juga. Itu besar tuh Rp 152 triliun strategi pembukaan rekening bank kalau jalan," jelas dia.
Maret lalu, Direktorat Jenderal Pajak menggulirkan rencana kenaikan tarif atau harga bea materai. Rencana awal, materai yang saat ini sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000 bakal menjadi Rp 10.000 dan Rp 18.000.
Selang empat bulan, Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito menunda rencana tersebut. Otomatis, harga materai tetap Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Sigit beralasan, kenaikan tarif Bea Materai hanya dapat dilakukan melalui perubahan Undang-Undang Bea Materai yang harus dibahas bersama terlebih dulu antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Rencanakan baru akan dilakukan di tahun 2015 ini sebagaimana telah disetujui Rapat Paripurna DPR tanggal 23 Juni 2015 untuk memasukkan perubahan Undang-Undang Bea Materai dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015," jelasnya di kantornya, Jakarta, Rabu (1/7).
Menurutnya, tarif bea materai tahun ini tidak akan mengalami perubahan kecuali dalam pembahasan dengan DPR disetujui perubahan nilai tersebut.
Kalaupun disetujui tahun ini, kemungkinan besar penerapannya bakal dilakukan minimal tahun depan atau setahun setelah diundangkan. Alasannya, perlu waktu sosialisasi kepada masyarakat dan kesiapan administrasinya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaMayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaDi sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penerimaan berasal dari pajak penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp83,69 triliun atau 7,87 persen dari target.
Baca SelengkapnyaIndustri pembiayaan diprediksi akan terus meningkat tahun ini.
Baca SelengkapnyaPeningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca SelengkapnyaTarget realisasi investasi di Kaltim tahun 2023 ditetapkan pencapaiannya sebesar Rp 64,5 triliun.
Baca SelengkapnyaGaji seluruh karyawan PT DI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca Selengkapnya