Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Aturan Baru soal Upah Minimum yang Terapkan Batas Atas dan Batas Bawah

Penjelasan Aturan Baru soal Upah Minimum yang Terapkan Batas Atas dan Batas Bawah Demo buruh. ©2016 Merdeka.com/Titin Supriatin

Merdeka.com - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan ditujukan untuk meminimalkan disparitas antar-wilayah.

"Jadi filosofi upah minimum dari PP 36 itu sebenarnya adalah balancing (keseimbangan) yang akhirnya meminimalisir disparitas atau kesenjangan antar wilayah," katanya dalam diskusi virtual tentang penetapan upah minimum 2022 yang diikuti dari Jakarta pada Senin (15/11).

Dia mengemukakan bahwa penetapan upah minimum dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan di daerah yang kisaran upahnya masih di bawah rata-rata nilai kebutuhan konsumsi.

Sementara itu, anggota Dewan Pengupahan Nasional dari unsur pakar, Joko Santosa mengatakan bahwa PP Nomor 36/2021 ditujukan untuk mewujudkan keadilan antar-wilayah di Indonesia.

"Upah minimum yang saat ini ditujukan untuk adil antar-wilayah. Jadi semua wilayah itu akan dikerucutkan di dalam batas atas dan batas bawah melalui mekanisme penerapan upah minimum oleh pemerintah," katanya.

PP Nomor 36 Tahun 2021, yang diterbitkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mencakup perubahan dalam pengaturan penetapan upah minimum.

Menurut peraturan sebelumnya, selain ada upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) ada penetapan upah minimum berdasarkan sektor.

Dalam peraturan pengupahan yang baru, penetapan upah minimum hanya mencakup UMP dan UMK serta pengecualian upah minimum bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.

Aturan pengupahan yang baru juga mencakup dua formula penghitungan upah minimum, yaitu penyesuaian upah minimum bagi daerah yang sudah memiliki dan penyusunan formula penepatan untuk daerah yang baru akan memberlakukan.

Menurut ketentuan yang baru, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, yang variabelnya meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Penyesuaian upah minimum dilakukan setiap tahun dan penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan dalam rentang nilai batas atas dan batas bawah.

Nilai batas atas upah minimum dihitung berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada setiap rumah tangga. Nilai batas bawah upah minimum dihitung dari batas atas upah minimum dikalikan 50 persen.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha

Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.

Baca Selengkapnya
Dipatuk Ular, Ini Pertolongan Pertama yang Wajib Dilakukan
Dipatuk Ular, Ini Pertolongan Pertama yang Wajib Dilakukan

Untuk proses pemulihan, orang dewasa dibutuhkan waktu sekitar 3 minggu dan anak-anak selama 2 minggu.

Baca Selengkapnya
Strategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor
Strategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor

Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Satgas UU Cipta Kerja bersama Kemnaker dan Pengusaha Rapat Bahas Upah Minimum, Apa Hasilnya?
Satgas UU Cipta Kerja bersama Kemnaker dan Pengusaha Rapat Bahas Upah Minimum, Apa Hasilnya?

Pekerja diharapkan dapat mendorong perekonomian bukan menimbulkan ketidakpastian

Baca Selengkapnya
Tuntaskan Tugas, Pertamina Patra Niaga Penuhi Konsumsi Energi Masyarakat Sepanjang Nataru
Tuntaskan Tugas, Pertamina Patra Niaga Penuhi Konsumsi Energi Masyarakat Sepanjang Nataru

Pertamina Patra Niaga telah menyelesaikan tugas penyaluran energi bagi masyarakat dengan maksimal sepanjang periode Satgas Nataru.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Pembangunan Pemerintah Pusat & Daerah
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Pembangunan Pemerintah Pusat & Daerah

Mendagri menjelaskan pentingnya penerapan prinsip top down dan bottom up dalam menyusun rencana pembangunan.

Baca Selengkapnya
Inovasi Produk Pupuk Kaltim Ini Tingkatkan Produktivitas Pertanian Hingga 55 Persen
Inovasi Produk Pupuk Kaltim Ini Tingkatkan Produktivitas Pertanian Hingga 55 Persen

Produksi kentang di Modoinding Minahasa Selatan, mengalami kenaikan signifikan hingga 55 persen dari awalnya 9,9 ton per Hektare (Ha) menjadi 15,8 ton/Ha.

Baca Selengkapnya
Kebutuhan Hanya 600 Ton, Menteri Zulhas Buka Keran Impor Bawang Putih 300 Ribu Ton
Kebutuhan Hanya 600 Ton, Menteri Zulhas Buka Keran Impor Bawang Putih 300 Ribu Ton

Zulkifli bilang kebutuhan bawang putih di masyarakat hanya mencapai 600 ton. Namun dia membuka keran impor bawang putih hingga 300 ribu ton.

Baca Selengkapnya
BRIN Ingatkan Dampak Peningkatan Suhu Terhadap Sektor Pertanian
BRIN Ingatkan Dampak Peningkatan Suhu Terhadap Sektor Pertanian

Kenaikan suhu dapat mempengaruhi produktivitas tanaman pangan.

Baca Selengkapnya