Pengganti BP Migas harus bebas muatan politik
Merdeka.com - Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKSP Migas) di bawah komando Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diingatkan untuk menjalankan fungsinya dengan baik.
Komunitas Migas Indonesia (KMI) meminta agar lembaga pengganti Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas bumi (BP Migas) ini jauh segala bentuk kepentingan, termasuk dari kepentingan politik.
"BP Migas sudah almarhum, mau bentuknya kaya apa, fungsi yang dikerjakan harus ada," kata Ketua Dewan Pembina KMI Iwan Ratman di Jakarta, Jumat (30/11).
Menurut Ratman, selain harus menjalankan fungsinya dengan baik, lembaga pengganti BP Migas juga harus diisi oleh orang-orang yang profesional dan orang yang sudah ahli di bidang migas, terutama orang yang tidak memiliki kepentingan dan bebas dari partai politik.
"Sehingga badan baru nanti dicari orang-orang profesional di bidang migas, kalau bisa bukan orang partai, karena kita bekerja untuk negara," tegasnya.
Seperti diketahui, setelah pembubaran BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi, pemerintah memutuskan membentuk unit pelaksana kegiatan usaha hulu migas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Unit kerja baru ini akan mengambil alih tugas dan fungsi serta wewenang BP Migas. Pelaksanaan hulu migas menjadi bagian supervisi Menteri ESDM Jero Wacik. Langkah tersebut dinilai sebagai solusi terbaik dari pemerintah untuk menjaga kepercayaan investor yang ingin menanamkan modalnya dalam sektor hulu di Indonesia.
Sebagai komandan, Jero Wacik berjanji, SKSP Migas tidak lagi memprioritaskan perusahaan asing dengan memperbesar kesempatan kepada perusahaan migas nasional.
"Kita tidak usir orang asing, namun investor asing tersebut ada untuk melengkapi kemampuan kita," katanya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan yang mengatur keberadaan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Dengan putusan ini, MK menyatakan keberadaan BP Migas tidak memiliki kekuatan hukum sehingga harus dibubarkan. Mulai besok, BP MIgas akan menghentikan seluruh aktivitasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali
Baca SelengkapnyaSejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca SelengkapnyaAnak tokoh nasional dianggap 'akrab' dengan Megawati sejak usia 5 tahun sampai sukses menjadi kepala daerah. Siapa sosok yang dimaksud?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Fokus utama kepolisian yakni memberikan pesan dan imbauan kepada komunitas kebugaran atau tempat fitnes.
Baca SelengkapnyaPria yang menghabiskan masa kecil di Belitung ini pegang pesan sang ayah. Kini punya jabatan mentereng.
Baca SelengkapnyaBeredar kabar Gus Yahya memobilisasi pengurus NU untuk mendukung Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaBayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.
Baca SelengkapnyaBKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaDiharapkan produksi minyak mencapai 42.922 barel per hari (BOPD).
Baca Selengkapnya