Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengawasan Aset Kripto Dialihkan ke OJK, Bappebti Gagal?

Pengawasan Aset Kripto Dialihkan ke OJK, Bappebti Gagal? Bitcoin. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko membongkar alasan dipindahkannya pengawasan aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satunya karena adanya potensi yang berdampak terhadap stabilitas keuangan.

"Adanya laporan dari financial stability board yang mengatakan bahwa pesatnya nilai pertumbuhan aset kripto dapat berdampak pada stabilitas keuangan," ujar Didid di Kantor Bappebti, Jakarta Pusat, Rabu (4/1).

Didid juga memaknai pemindahan kewenangan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK, bukan bentuk kegagalan. Meski, secara bersamaan dia mengakui masih terdapat target yang belum dituntaskan oleh Bappebti, seperti membangun ekosistem perdagangan kripto.

Secara tata kelola, Didid mengatakan bahwa ekosistem transaksi kripto sudah dibangun. Di dalamnya terdapat pengelola, kliring, pedagang fisik, dan pelanggan. Namun, belum sempurnya ekosistem karena Bappebti merasa belum menemukan negara yang menjadi benchmarking terhadap pasar kripto.

"Kami ingin pastikan semua hal yang terkait dengan bursa kustodian dan kliring juga memenuhi kriteria yang baik. Masalahnya kami kesulitan untuk mencari benchmarking mana negara yang sudah memiliki bursa yang baik bursa kripto yang baik," ungkap Didid.

Aturan Pemindahan Kewenangan

Sebagaimana diketahui, DPR bersama pemerintah sepakat pengawasan transaksi kripto dilakukan oleh OJK. Sebelumnya, pengawasan ini dilakukan oleh Bappebti.

"Terkait aktivitas transaksi kripto, disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, ke Otoritas Jasa Keuangan," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam rapat paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 di Gedung DPR, Jumat (15/12).

Dia menjelaskan, pemindahan ini dilakukan agar pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dapat makin kuat khususnya di dalam aspek perlindungan investor atau konsumen.

Namun, kewenangan OJK mengawasi transaksi kripto, belum dapat dilakukan usai pengesahan RUU PPSK. Sri mengatakan, perlu waktu untuk transisi atas pengalihan kewenangan dalam hal pengawasan.

"Diperlukan waktu transisi antara Otoritas Jasa Keuangan dan Bappebti dengan baik serta optimal tanpa mengganggu perkembangan transaksi aset kripto yang sedang berjalan," ucapnya.

Bersamaan dengan itu, DPR dan pemerintah sepakat untuk memperluas cakupan pengawasan OJK bidang pasar modal, dana pensiun, asuransi. "Serta industri yang relatif baru seperti inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) atau financial technology dan aktivitas transaksi aset keuangan digital seperti kripto," imbuh Sri Mulyani.

Sementara untuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tujuan dan wewenangnya ditambah dengan mandat menjamin polis asuransi yang dikelola perusahaan asuransi.

"Penguatan kelembagaan dilakukan melalui penambahan anggota Dewan Komisioner di OJK dan LPS. Yang sangat diperlukan untuk mendukung pencapaian dan tugas yang baru tersebut," tutur Sri Mulyani.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP