Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Ungkap 3 Manfaat Penggunaan Motor Hingga Mobil Listrik

Pemerintah Ungkap 3 Manfaat Penggunaan Motor Hingga Mobil Listrik Mobil listrik. ©2013 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan tentang mobil listrik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai Untuk Transportasi Jalan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono, mengatakan dengan sudah diterbitkannya perpres mobil listrik ini diharapkan masyarakat bisa beralih menggunakan kendaraan bermotor listrik. Sebab, kehadiran kendaraan listrik dapat berpengaruh pada tiga sektor yakni ekonomi, lingkungan dan energi.

"Dalam hal energi kehadiran kendaraan listrik dapat menurunkan impor minyak mentah," kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (29/8).

Djoko mengatakan, dengan semakin banyak kendaraan listrik diproduksi maka emisi karbon juga akan ikut mengalami penurunan. Hal ini secara ekonomi mampu menurunkan impor minyak dan merangsang investasi.

Oleh karenanya, Kementerian Perhubungan terus berkomitmen mendorong penggunaan angkutan umum bertenaga listrik, dengan memberikan sejumlah insentif dan regulasi.

"Sebagai tahap awal penggunaan transportasi ramah lingkungan ini bisa dimanfaatkan untuk angkutan transportasi Transjakarta maupun Damri sebagai angkutan perkotaan," imbuh dia.

Pengoperasian angkutan umum berbasis tenaga listrik ini pun diharapkan memberikan dukungan dalam bidang pelestarian lingkungan juga memberikan nilai tambah terkait dengan program ketahanan dan bauran energi nasional.

"Ini (mobil listrik) juga bisa pengurangan penggunaan dan subsidi BBM, serta program pengurangan emisi gas buang yang dilaksanakan pemerintah," tandas dia.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP