Pemerintah Jokowi beri izin Freeport untuk ekspor konsentrat

Freeport bersedia membayar bea keluar sebesar 5 persen.

Sri Wiyanti
Oleh Sri Wiyanti - Reporter
Pemerintah Jokowi beri izin Freeport untuk ekspor konsentrat
PT Freeport. ©Reuters

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya memberi rekomendasi izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia. Freeport disebut telah memenuhi syarat yaitu membayar bea keluar sebesar 5 persen.

Semula, pemerintah menetapkan syarat berupa dana jaminan sebesar USD 530 juta untuk perpanjangan izin ekspor konsentrat. Namun, saat ini Freeport hanya diwajibkan membayar Bea Keluar (BK) ekspor tambang sebesar 5 persen.

"Jadi Freeport telah respons (syarat setoran USD 530 juta dan dia bersedia memenuhi yang 5 persen (bea keluar). Kemudian yang USD 530 juta dibicarakan nanti lebih lanjut. Kemudian kementerian karena Freeport telah menyetujui, kemudian sudah rekomendasikan hari ini," kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono, di Komisi VII, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2).

"Ya maka itu, dia sudah sanggup yang 5 persen. Jadi prinsipnya karena dia sanggup. Tapi yang USD 530 juta dan yang tidak sanggup masih terus dibicarakan," imbuh Bambang.

Menurut Bambang, paling utama adalah Freeport berkomitmen untuk membangun smelter di Indonesia dan bisa menunjukkan komitmennya tersebut. Bukti tersebut tidak harus dengan dana jaminan USD 530 juta.

"Memang USD 530 juta di aturan juga enggak ada. USD 530 juta itu karena usaha pemerintah untuk meyakinkan dia (Freeport) tetap membangun (smelter)," ucap Bambang.

Menurut Bambang, pemerintah sudah melihat komitmen Freeport bangun smelter lantaran pengelola tambang Grasberg itu sudah mengeluarkan dana yang cukup besar untuk bangun smelter.

"Dia (Freeport) membangun. Dia kan sudah keluarkan USD 168 juta," tutupnya.

Rekomendasi