Pemerintah Diminta Segera Susun UU Transportasi Online
Merdeka.com - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) meminta pemerintah untuk segera menyusun undang-undang (UU) sebagai dasar hukum untuk menata angkutan transportasi online. Undang-undang juga diperlukan sebagai dasar hukum kehadiran negara dalam mewujudkan persaingan sehat demi kesejahteraan konsumen dan pengemudi.
Sekretaris Jenderal MTI, Harya S. Dillon (Koko), mengungkapkan studi telah menunjukkan bahwa angkutan online roda-dua difungsikan sebagai feeder moda raya seperti Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line, BRT TransJakarta dan MRT. Namun demikian, belum dapat diintegrasikan secara sistematis karena belum diatur oleh Undang-undang.
"Saat ini, meskipun belum masuk dalam UU, sudah ada preseden dari Permenhub No.118 tahun 2018 yang mengatur angkutan online roda-empat. Peraturan ini kami nilai cukup baik karena telah mencakup standard pelayanan, kewenangan penetapan tarif, pedoman pemberian promosi, dan sanksi administrasi yang tegas. Langkah tersebut sudah tepat dalam menjaga agar kompetisi sehat sehingga bernilai tambah bagi konsumen dan pengemudi," kata dia, dalam sebuah acara diskusi, di Jakarta, Jumat (21/6).
Lebih lanjut, Koko memaparkan, pemerintah harus tetap memprioritaskan moda raya seperti MRT, LRT, dan Busway sebagai tulang punggung transportasi perkotaan.
"Studi menunjukkan bahwa angkutan online roda-dua difungsikan sebagai feeder moda raya seperti TransJakarta dan MRT namun demikian belum dapat diintegrasikan secara sistematis karena belum ada aturannya," ujarnya.
Dia menjelaskan, penataan angkutan dalam jaringan (online) dalam hubungannya dengan integrasi moda transportasi publik harus dilakukan melalui regulasi. Memang masih banyak kekurangan dalam angkutan roda-dua, namun menutup mata tidak akan menyelesaikan masalah.
"Kita sering lupa bahwa sebelumnya ada aplikasi, angkutan roda-dua sudah beroperasi di luar regulasi. Teknologi telah membuka peluang untuk meregulasi secara efektif. Sangatlah tepat apabila aplikasi online digunakan sebagai pintu masuk regulasi dan pengawasan. Hal ini perlu dipertimbangkan dalam penyusunan Undang-undang nantinya," tutupnya.
Dalam kesempatan serupa, Dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen, Institut Teknologi Bandung (SBM-ITB) Prawira F. Belgiawan (Fajar), menyampaikan hasil penelitiannya mengenai transportasi online.
"Penelitian kami yang dipublikasikan di jurnal transportasi, berdasarkan hasil survei konsumen aplikasi ojek online di Jakarta, menemukan memang terjadi persaingan antara ojek online dan ojek pangkalan. Tetapi, kami juga menemukan bahwa terdapat efek positif dan signifikan dari penggunaan angkutan umum (dalam hal ini BRT TransJakarta dan commuter rail). Peningkatan angkutan umum menyiratkan peningkatan penggunaan ojek online," kata dia.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pihaknya menyarankan agar pemerintah mengatur baik ojek online maupun ojek pangkalan dan mempertimbangkan kedua moda tersebut sebagai bentuk angkutan umum dengan persyaratan khusus.
"Juga sebaiknya memusatkan perhatian pada peningkatan pemeliharaan angkutan umum, karena kami menemukan bahwa transportasi online dapat mendukung keberadaan angkutan umum. Selain itu, sebaiknya mengintegrasikan layanan transportasi umum dan layanan ojek online, misalnya, dengan mengintegrasikan sistem tiket dan kemudian memberikan diskon tiket terintegrasi, serta menyediakan aplikasi layanan terintegrasi," tutupnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya
Negara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca SelengkapnyaAturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaPemerintah Diminta Tegas Jika TikTok Shop Tak Patuhi Aturan di Indonesia
Dilakukannya revisi Permendag 31/2023 pada Oktober tahun lalu, disebut sudah mempertimbangkan banyak hal, termasuk upaya pemerintah dalam melindungi UMKM.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Begini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo
Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaDasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya
Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.
Baca SelengkapnyaUntung Rugi Pemerintah Guyur Diskon Industri Motor dan Mobil Listrik
Pemberian insentif bertujuan meningkatkan hingga mempercepat produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.
Baca Selengkapnya4 Modus Penipuan Online yang Wajib Diwaspadai, Yuk Kenali Saluran Informasi dan Kanal Komunikasi Resmi Blibli
Blibli mengajak masyarakat lebih waspada dengan mengenali saluran informasi dan kanal komunikasi resmi Blibli.
Baca SelengkapnyaIndonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global
Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaMenuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas
Peran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.
Baca Selengkapnya