Pemerintah Cabut Izin Usaha Pengusaha Gula Rafinasi Nakal
Merdeka.com - Satgas Pangan Bareskrim bersama Kementerian Perdagangan menangkap lima tersangka terkait dugaan tindak pidana perembesan distribusi gula kristal rafinasi yang disalahgunakan untuk dijual ke masyarakat sebagai gula kristal putih. Kemendag akan mencabut izin usaha perusahaan yang terlibat dalam mengedarkan gula rafinasi ke pasaran.
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, mengatakan pihaknya hingga saat ini Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan masih terus melakukan kajian.
"(Akan dicabut izinnya?) Iyalah, tapi kita lihat dulu semuanya nanti, kita lihat proses hukumnya di Bareskrim," ujar Mendag Enggar di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (5/8).
Mengutip Antara, pelaku sengaja menggunakan gula rafinasi dan melepaskan ke pasaran sebagai gula kristal putih karena ingin mendapat keuntungan dari perbedaan harga antara rafinasi dan gula putih.
Saat ini, harga gula rafinasi dipasaran sebesar Rp9.000 per Kilogram (Kg). Sementara itu, gula putih dipatok pada harga Rp12.500 hingga Rp13.200 per Kg. Perbedaan harga signifikan ini kemudian membuat para pelaku tergiur.
Penangkapan kasus ini berawal dari informasi PTPN X dan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Jateng dan DIY tentang banyaknya peredaran gula rafinasi yang merajalela.
Mendag Enggar mengatakan, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan dan Bareskrim akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. "Kita bersama PKTN, kita selalu bersama-sama dengan Satgas Bareskim akan tindak," jelasnya.
Distribusi gula rafinasi diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula.
Peraturan tersebut di antaranya mengatur gula rafinasi hanya dapat digunakan untuk keperluan bahan baku industri dan dilarang diperjualbelikan di pasar eceran.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaAkhirnya Terungkap, Begini Kronologi Menteri Bahlil Cabut Ribuan Izin Tambang
Satgas dapat memutuskan pencabutan izin usaha tambang dengan rekomendasi yang telah disepakati.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengusaha Spa Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen, Begini Respons Sri Mulyani
Kementerian Keuangan mempersilahkan pelaku usaha spa untuk melakukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaCurhat Pengusaha: Masyarakat Indonesia Lebih Suka Beli Minuman Tinggi Gula Dibanding Rendah Kalori
Pelaku industri mengaku kesulitan untuk memasarkan produk minuman kemasan rendah kalori.
Baca SelengkapnyaBerapa Takaran Gula yang Boleh Dikonsumsi Manusia dalam 1 Hari?
Konsumsi gula dalam sehari-hari memerlukan kontrol dan perhatian. Yuk, simak berapa banyak gula yang dapat dikonsumsi manusia dalam sehari!
Baca SelengkapnyaPerempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium
EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaSaran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau
Pemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal
Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca Selengkapnya