Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelaku Jastip Makanan dan Kosmetik Wajib Punya Izin Edar BPOM, Jika Melanggar Bisa Dipenjara

Pelaku Jastip Makanan dan Kosmetik Wajib Punya Izin Edar BPOM, Jika Melanggar Bisa Dipenjara

Pelaku Jastip Makanan dan Kosmetik Wajib Punya Izin Edar BPOM, Jika Melanggar Bisa Dipenjara

Hal ini sebagaimana diatur dalam peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.

Pelaku Jastip Makanan dan Kosmetik Wajib Punya Izin Edar BPOM, Jika Melanggar Bisa Dipenjara

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mewajibkan kepada pelaku usaha jasa titip (jastip) makanan dan kosmetik untuk mengantongi izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).


Hal ini sebagaimana diatur dalam peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.

Mendag menyebut, penegakan ketentuan izin edar bagi pelaku jastip kosmetik bertujuan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen dari kemungkinan efek samping yang ditimbulkan akibat penggunaan barang impor tersebut.


"Misalnya kamu bawa jualan beauty (kosmetik) terus muka orang rusak, terus mau bagaimana, makanya harus ada izin BPOM-nya, ini layak, nggak (peredarannya)," kata Mendag Zulhas di Kawasan Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (4/5).

Pelaku Jastip Makanan dan Kosmetik Wajib Punya Izin Edar BPOM, Jika Melanggar Bisa Dipenjara

Begitu pun dengan jastip makanan. Aturan untuk mengantongi izin edar ini bertujuan mencegah risiko kesehatan konsumen atas konsumsi produk makanan asing.

"Begitu juga kalau saya beli makanan tenteng, sampai sini orangnya keracunan, siapa tanggung jawab?," tanya dia.


Oleh karena itu, Mendag Zulhas meminta pelaku bisnis jastip makanan atau kosmetik untuk menaati aturan pemerintah dengan mengantongi izin edar BPOM. Mengingat, adanya ancaman pidana bagi pelaku jastip yang terbukti membahayakan konsumen.

"Harus (ada izin edar), kalau nggak, gimana? bisa masuk penjara, misalnya kamu bawa jasa bedak, sampai sini orang mukanya rusak terus, kan bisa masuk penjara, dituntut," ucapnya.


Sebelumnya, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Melakukan pemusnahan sekitar 2.564 boks “After You Milk Bun” dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator.

Kepala Kantor Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo menuturkan bahwa ribuan kotak milk bun tersebut berasal dari 33 penindakan selama Februari 2024. Makanan tersebut juga tengah viral di media sosial dan memiliki minat yang cukup tinggi di antara masyarakat.


Banyaknya penumpang yang membawa paket olahan pangan berlebihan tersebut membuat pihak Bea Cukai Bandara Soetta melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya menemukan bahwa ribuan boks makanan tersebut hendak diperjualbelikan di Indonesia.

Pelaku Jastip Makanan dan Kosmetik Wajib Punya Izin Edar BPOM, Jika Melanggar Bisa Dipenjara

Diketahui para penumpang membawa makanan tersebut dengan pola jasa titipan atau jastip. Sehingga ditemukan fakta bahwa para penumpang membawa makanan tersebut dengan tujuan komersial.

Mencicipi Lezatnya Mi Sagu, Kuliner Andalan Masyarakat Kabupaten Meranti
Mencicipi Lezatnya Mi Sagu, Kuliner Andalan Masyarakat Kabupaten Meranti

Kuliner khas Pulau Meranti ini tak lepas dari ciri khas wilayahnya yang terkenal akan produksi Sagu yang begitu melimpah.

Baca Selengkapnya
Skincare Ternyata Jadi Komoditas Paling Banyak Dibeli Masyarakat Jelang Lebaran
Skincare Ternyata Jadi Komoditas Paling Banyak Dibeli Masyarakat Jelang Lebaran

bagi konsumen Indonesia, belanja menjelang Idulfitri merupakan puncak musim belanja.

Baca Selengkapnya
8 Zat Pengawet Makanan yang Aman untuk Dikonsumsi
8 Zat Pengawet Makanan yang Aman untuk Dikonsumsi

Merdeka.com merangkum 8 zat pengawet makanan yang boleh dikonsumsi dengan aman.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menkop Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Mendag: Nanti Setahun Lagi Enggak Siap, 10 Tahun Lagi juga Enggak Siap
Menkop Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Mendag: Nanti Setahun Lagi Enggak Siap, 10 Tahun Lagi juga Enggak Siap

Menurut Zulhas, kebijakan ini diterapkan demi konsumen di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman dan sehat.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Lapas Cibinong Tingkatkan Pemenuhan Makanan Sehat Narapidana
Begini Cara Lapas Cibinong Tingkatkan Pemenuhan Makanan Sehat Narapidana

Dapur ini mempermudah para petugas dalam kegiatan mengolah bahan makanan menjadi makanan siap saji.

Baca Selengkapnya
Mengenal 5 Tahapan Tekstur MPASI Bayi, Orang Tua Wajib Tahu
Mengenal 5 Tahapan Tekstur MPASI Bayi, Orang Tua Wajib Tahu

Jenis serta waktu pemberian makanan saat bayi mulai MPASI perlu diperhatikan oleh orang tua.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal
Pemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal

Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Waspada, Ditemukan Mie Kuning Basah Berformalin di Depok
Waspada, Ditemukan Mie Kuning Basah Berformalin di Depok

Selanjutya BPOM telah melakukan pembinaan kepada pedangnya untuk tidak menjual produk makanan yang mengandung zat kimia berbahaya.

Baca Selengkapnya
Alat Peraga Kampanye Makan Korban, KPU: Izin Pemasangan di Pemda
Alat Peraga Kampanye Makan Korban, KPU: Izin Pemasangan di Pemda

"epanjang itu diperbolehkan atau diizinkan oleh Pemda, maka boleh dipasang di sana," kata Hasyim

Baca Selengkapnya