Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Omnibus Law Beri Perlindungan bagi Selebgram dan Youtuber

Omnibus Law Beri Perlindungan bagi Selebgram dan Youtuber Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Haiyani Rumondang. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, mengatakan kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja akan memberi kepastian perlindungan bagi pelaku di sektor lapangan kerja baru.

Haiyani memaparkan, pada era perkembangan teknologi digital yang sangat masif ini banyak bermunculan ruang kerja baru yang menuntut inovasi, kreativitas, dan kemampuan baru. Oleh karenanya, pemerintah ingin memberikan kepastian jaminan sosial bagi para pelakunya, termasuk selebgram dan youtuber.

"Jadi misalnya fintech, start-up, selebgram, YouTuber, dan sebagainya. Dalam kondisi inilah pemerintah sudah lama menggaungkan perlu menjamin terhadap pekerja yang kehilangan pekerjaannya," ujar dia dalam Konferensi Nasional yang digelar Kementerian Ketenagakerjaan dan International Labour Organization (ILO) di Le Meridien Hotel, Jakarta, Selasa (3/3).

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) di 2019, Haiyani melanjutkan, ada sekitar 56,01 juta orang pekerja Indonesia yang bergelut di sektor formal, atau sekitar 44,28 persen dari total penduduk kerja di Tanah Air.

Adapun mayoritas tenaga kerja di Indonesia dikuasai oleh para pekerja di sektor informal, yakni sekitar 70,49 juta orang atau 55,70 persen dari total penduduk kerja. Sedangkan berdasarkan data Satkernas, pada periode yang sama juga masih ada 7.050.000 orang pengangguran.

"Jadi ada angkatan kerja baru setiap tahunnya adalah sekitar 2,4 juta orang," sambung Haiyani.

Mengacu pada kondisi ketenagakerjaan tersebut, dia menyimpulkan, maka tentu dunia kerja dan pelakunya dihadapkan beragam tantangan dan risiko. Termasuk kehadiran industri digital yang mengancam sektor konvensional.

"Kemunculan era baru, era digital dan revolusi industri dapat berpotensi menghilangkan pekerjaan konvensional. Tidak hanya itu, muncul era digital juga bisa menimbulkan pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, (lewat Omnibus Law) pemerintah mau menjamin seluruh tenaga kerja di berbagai sektor," tegasnya.

Omnibus Law Ramai Penolakan

ramai penolakanRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Omnibus Law tak begitu saja diterima seluruh kalangan. Salah satunya dari Deputi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI), Muhammad Rusdi. Dia menyebut pihaknya tegas menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang diusulkan pemerintah. Dia menilai proses pembahasan RUU Omnibus Law yang berlangsung tertutup melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Bahasan RUU Omnibus itu dari awal tertutup, bertentangan dengan undang-undang. KSPI tidak pernah diundang dan tidak pernah diminta pandangan oleh menko perekonomian, masuk ke dalam tim yang dibentuk berdasarkan SK Menko Perekonomian No.121 Tahun 2020," tegasnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Andi Gani mengaku kecewa dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Andi menilai UU ini aneh dan terkesan disembunyikan. Andi meminta Jokowi untuk melibatkan kaum buruh dalam pembahasannya.

Tapi, yang terjadi malah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membentuk Satgas Omnibus Law, yang ditugaskan untuk merancang UU tersebut, berisi para pengusaha. Andi mengatakan, para buruh bergejolak menanggapi Omnibus Law Cipta Kerja karena ada kesan disembunyikan pemerintah.

Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, mengkritik pemerintah yang terkesan tertutup dalam membahas Omnibus Law. Alamsyah mengatakan, banyak pihak termasuk akademisi sulit mengakses isi Omnibus Law tersebut.

Menurut Alamsyah, pembahasan Omnibus Law malah dilakukan dengan penerima manfaat yaitu para pengusaha dan Kadin. Dia nilai langkah ini berbahaya. "Pembahasan lebih banyak ke dunia pengusaha yang kita tahu tidak semua pengusaha itu oke."

Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP