OJK: Tak Punya Izin, Hanson Harus Kembalikan Dana Triliunan ke Nasabah
Merdeka.com - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Hanson International Tbk untuk mengembalikan dana senilai triliunan rupiah yang telah dihimpun perseroan dari beberapa nasabah.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan, Hanson selaku perusahaan landbank properti tak memiliki kewenangan dalam menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan sehingga diduga melanggar Undang-Undang (UU) 10/1998 tentang Perbankan.
"Karena dia tidak memiliki izin untuk itu maka dia harus mengembalikan. pengembaliannya tentu kita memahami bagaimana kemampuan perusahaan tetap hidup dengan tetap mengembalikan kewajiban," ujar dia di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (31/10).
Tongam menakar nilai himpunan dana nasabah tersebut mencapai triliunan rupiah, namun belum bisa menyebutkan berapa angka pastinya. Adapun dalam menghimpun dana, dia menyebutkan, perseroan mematok bunga pada kisaran 10-12 persen.
Untuk menghindari bertambah banyaknya dana yang dihimpun dari aktivitas ilegal ini, Satgas Waspada Investigasi pada 28 Oktober 2019 telah memerintahkan Hanson untuk menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana.
Terkait pengembalian dana, dia meminta agar Hanson bisa memberikannya kepada masing-masing nasabah secara bulanan. Tongam pun menuturkan, nasabah-nasabah tersebut bukanlah institusi atau perusahaan besar, melainkan individu.
"Ya individu yang punya uang sebenarnya. kalau mereka punya deposito di bank hanya 6 persen per tahun, di sini 12 persen. Masyarakat kan pingin penempatan yang lebih menguntungkan," tukas dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan
Baca Selengkapnyapenjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaCara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaDito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaSebelum pembacaan tuntutannya, Jaksa mengungkapkan Dito memiliki total 15 senjata
Baca SelengkapnyaSelama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.
Baca Selengkapnya