Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK: Tak Punya Izin, Hanson Harus Kembalikan Dana Triliunan ke Nasabah

OJK: Tak Punya Izin, Hanson Harus Kembalikan Dana Triliunan ke Nasabah OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Hanson International Tbk untuk mengembalikan dana senilai triliunan rupiah yang telah dihimpun perseroan dari beberapa nasabah.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan, Hanson selaku perusahaan landbank properti tak memiliki kewenangan dalam menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan sehingga diduga melanggar Undang-Undang (UU) 10/1998 tentang Perbankan.

"Karena dia tidak memiliki izin untuk itu maka dia harus mengembalikan. pengembaliannya tentu kita memahami bagaimana kemampuan perusahaan tetap hidup dengan tetap mengembalikan kewajiban," ujar dia di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (31/10).

Tongam menakar nilai himpunan dana nasabah tersebut mencapai triliunan rupiah, namun belum bisa menyebutkan berapa angka pastinya. Adapun dalam menghimpun dana, dia menyebutkan, perseroan mematok bunga pada kisaran 10-12 persen.

Untuk menghindari bertambah banyaknya dana yang dihimpun dari aktivitas ilegal ini, Satgas Waspada Investigasi pada 28 Oktober 2019 telah memerintahkan Hanson untuk menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana.

Terkait pengembalian dana, dia meminta agar Hanson bisa memberikannya kepada masing-masing nasabah secara bulanan. Tongam pun menuturkan, nasabah-nasabah tersebut bukanlah institusi atau perusahaan besar, melainkan individu.

"Ya individu yang punya uang sebenarnya. kalau mereka punya deposito di bank hanya 6 persen per tahun, di sini 12 persen. Masyarakat kan pingin penempatan yang lebih menguntungkan," tukas dia.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah
Sidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah

Terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan

Baca Selengkapnya
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan

penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito

Baca Selengkapnya
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya

Cara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.

Baca Selengkapnya
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal

Baca Selengkapnya
Hari Ini, Dito Mahendra Hadapi Tuntutan Jaksa Kasus Senjata Ilegal
Hari Ini, Dito Mahendra Hadapi Tuntutan Jaksa Kasus Senjata Ilegal

Sebelum pembacaan tuntutannya, Jaksa mengungkapkan Dito memiliki total 15 senjata

Baca Selengkapnya
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar

Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.

Baca Selengkapnya