Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK susun aturan agar perusahaan tambang asing IPO di bursa RI

OJK susun aturan agar perusahaan tambang asing IPO di bursa RI tambang. shutterstock

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asing yang bergerak di sektor tambang dan migas untuk segera melakukan penawaran saham ke publik di Indonesia. Pasalnya, saat ini banyak perusahaan tambang dan migas asing yang beroperasi di Indonesia tetapi menawarkan atau menjual sahamnya di negara lain.

"Kita memang berharapnya ingin. Perusahaan yang ada di indonesia entah itu sumber daya alam atau lainnya yang memang asetnya di Indonesia kalau mau IPO ya selayaknya di Indonesia dulu, baru kemudian di tempat lain," ujar Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida, di Padang, Sumatera Barat, Selasa (6/10).

Menurut dia, apabila perusahaan tersebut melepas sahamnya ke publik maka memberi kesempatan masyarakat Indonesia untuk berperan menjadi bagian perusahaan tersebut.

"Karena kan perusahaannya ada di Indonesia. Dengan IPO memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki perusahaan itu, tentunya selayaknya di negara dia berbisnis," kata dia.

Nurhaida menambahkan saat ini OJK tengah merancang aturan untuk membuat perusahaan tambang dan migas mau melakukan penawaran sahamnya ke publik.

"Tapi kan ketentuan itu secara tertulis belum ada, tapi kami sedang membahas bagaimana ketentuannya mengharuskan mereka untuk IPO di Indonesia dulu," pungkas dia. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP