OJK susun aturan agar perusahaan tambang asing IPO di bursa RI
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asing yang bergerak di sektor tambang dan migas untuk segera melakukan penawaran saham ke publik di Indonesia. Pasalnya, saat ini banyak perusahaan tambang dan migas asing yang beroperasi di Indonesia tetapi menawarkan atau menjual sahamnya di negara lain.
"Kita memang berharapnya ingin. Perusahaan yang ada di indonesia entah itu sumber daya alam atau lainnya yang memang asetnya di Indonesia kalau mau IPO ya selayaknya di Indonesia dulu, baru kemudian di tempat lain," ujar Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida, di Padang, Sumatera Barat, Selasa (6/10).
Menurut dia, apabila perusahaan tersebut melepas sahamnya ke publik maka memberi kesempatan masyarakat Indonesia untuk berperan menjadi bagian perusahaan tersebut.
"Karena kan perusahaannya ada di Indonesia. Dengan IPO memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki perusahaan itu, tentunya selayaknya di negara dia berbisnis," kata dia.
Nurhaida menambahkan saat ini OJK tengah merancang aturan untuk membuat perusahaan tambang dan migas mau melakukan penawaran sahamnya ke publik.
"Tapi kan ketentuan itu secara tertulis belum ada, tapi kami sedang membahas bagaimana ketentuannya mengharuskan mereka untuk IPO di Indonesia dulu," pungkas dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaAdanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaDalam IPO, perseroan menawarkan sebanyak 570 juta saham biasa atau setara 14,44 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaSampai dengan saat ini telah terdapat 887 perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia, dengan 28 perusahaan dalam pipeline atau antrean pencatatan saham.
Baca SelengkapnyaPeluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPT Adhi Kartiko Pratama melantai di bursa saham pada 9 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca Selengkapnya