OJK Catat Permintaan Restrukturisasi Kredit Menurun Seiring Pelonggaran PSBB
Merdeka.com - Otoritas jasa Keuangan (OJK) melihat permintaan restrukturisasi kredit mulai menurun. Hal ini seiring diterapkannya pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kalau kita lihat perkembangan di minggu-minggu terakhir ini, kita lihat bahwa permintaan restrukturisasi iu mulai melandai, artinya para debitur dengan agak dilontarkannya PSBB itu sudah mulai percaya diri," ujar Kepala Eksekutif OJK, Heru Kristiyana, dalam diskusi virtual Mendorong Pemulihan Ekonomi Melalui Perbankan, Kamis (2/7).
Selain itu, ada juga nasabah yang tadinya mengajukan permohonan restrukturisasi kemudian membatalkannya karena sudah bisa memenuhi kewajiban. "Itu artinya pelonggaran PSBB kan memberikan nilai positif," terang Heru.
Kredit Bank Diprediksi Tumbuh 4 Persen
Heru menambahkan, meski dalam situasi seperti ini, perbankan masih optimistis bahwa kredit akan tetap tumbuh positif bahkan mencapai 4 persen. "Kita juga mendapati data bahwa perbankan kita itu masih optimis kreditnya untuk tetap bisa tumbuh positif bahkan mencapai 4 persen. Nah ini kan bagus sekali. Jadi kita optimis memandang perbankan kita ke depan dalam menghadapi covid-19 ini," pungkas dia.
Sampai dengan 22 Juni, OJK mencatat total restrukturisasi yang sudah dilakukan oleh perbankan mencapai Rp695,34 triliun. Terbagi untuk UMKM sebanyak Rp307,8 triliun dan sisanya sekitar Rp387,52 untuk sektor non UMKM. "Jadi artinya kebijakan OJK untuk merestrukturisasi disambut dengan baik."
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaPeningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaIndustri perbankan melanjutkan tren pertumbuhan yang positif, dengan kredit tetap tumbuh double digit di bulan Februari.
Baca SelengkapnyaDi sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.
Baca SelengkapnyaDalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca Selengkapnya