Nilai Kejahatan GFC Hampir Rp5 Triliun, Keruk Hasil Alam untuk Kepentingan Pribadi
Merdeka.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana tengah fokus menangani Green Financial Crime (GFC). Menurutnya, GFC ini merupakan kejahatan luar biasa, di mana sumber daya alam dirusak secara ilegal.
"Ini kejahatan yang luar biasa, kita pahami bagaimana sumber daya alam dirusak secara ilegal dan hasilnya itu dipakai untuk menguntungkan beberapa pihak. Justru tidak dalam konteks kesejahteraan masyarakat," kata Ivan dalam Kegiatan Refleksi akhir tahun PPATK, Rabu (28/12).
Pada tahun 2022, PPATK telah menghasilkan total 31 Hasil Analisis (HA) dan 1 Hasil Pemeriksaan (HP) terkait dengan GFC, dengan rincian 6 HA di Bidang Lingkungan Hidup, 7 HA terkait Tindak Pidana di Bidang Pertambangan, 4 HA dan 1 HP terkait Tindak Pidana Kehutanan, 3 HA terkait Tindak Pidana di Bidang Perkebunan, 10 HA terkait Perdagangan Satwa Liar, dan 1 HA terkait Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan.
"Nilainya ini juga luar biasa besar, itu nilainya secara keseluruhan Rp4,85 triliun. Jadi, hampir Rp5 triliun angka yang dilakukan PPATK analisis dalam konteks Green Financial Crime (GFC)," ujarnya.
Adapun Green Financial Crimes (GFC) atau kejahatan lingkungan hidup merupakan rahasia umum yang sampai saat ini masih terus terjadi. Berjuta potensi alam baik hutan, satwa, laut, dan mineral alam telah terjarah secara ilegal.
Tak sedikit kerugian yang ditimbulkan mencapai triliunan rupiah, bahkan hingga berdampak pada kerusakan alam akibat penjarahan yang dilakukan membabi buta. Tak sedikit para pelakunya berusaha melakukan secara diam-diam agar tak mudah dideteksi oleh aparat penegak hukum, ataupun malah bekerja sama dengan oknum tersebut.
Kondisi Mengkhawatirkan
Kondisi ini sangat mengkhawatirkan, karena tujuan dari penjarahan alam ini hanya untuk kepentingan pribadi semata. Oleh sebab itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hadir untuk mencegah GFC, mengingat terdapat upaya para pelaku untuk menyembunyikan harta hasil kejahatannya dan ini merupakan bentuk pencucian uang.
Aktivitas pencucian uang dari kejahatan lingkungan yang bernilai sangat besar telah menjadi perhatian pemerintah Indonesia dan dunia internasional, karena merusak tatanan dunia dan mengancam keberlangsungan lingkungan.
Presiden Joko Widodo yang memberikan perhatian khusus terhadap green economy yang sejalan dengan perhatian global. Peran PPATK adalah berupaya memastikan bahwa integritas sistem keuangan Indonesia tidak dikotori oleh aliran uang hasil tindak pidana yang berasal dari lingkungan hidup.
Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) menyebut, kejahatan lingkungan mencakup berbagai kegiatan mulai dari eksploitasi sumber daya alam, perdagangan sumber mineral, kehutanan hingga perdagangan limbah secara ilegal.
Berdasarkan hasil riset FATF yang dirilis Juli 2021, dari data INTERPOL dan Norwegian Center for Global Analysis (RHIPTO), nilai kejahatan lingkungan mencapai USD 110 miliar - USD 281 miliar atau Rp1.540 triliun setiap tahun keuntungan yang diperoleh para pelaku kejahatan lingkungan.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaKerugian juga dapat dihitung dari total biaya kerusakan di kawasan hutan dan non-hutan.
Baca SelengkapnyaPolitikus Partai Gerindra tersebut juga mengungkap bahaya dari korupsi SDA yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaSYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaUpaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnya