Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nantinya cuma butuh satu lembar buat perizinan berwiraswasta

Nantinya cuma butuh satu lembar buat perizinan berwiraswasta Ilustrasi wiraswasta. ©2012 Merdeka.com/Shutterstock/leedsn

Merdeka.com - Pemerintah menjanjikan kemudahan bagi masyarakat yang berniat berwiraswasta atau menjadi pengusaha kecil dan menengah (UMKM). Nantinya, tak perlu ribet mengurus perizinan.

Deputi Menko bidang Perniagaan dan Kewirausahaan Edy Putra Irawady mengatakan, perizinan bagi pelaku UMKM hanya satu lembar. "Jadi dia izin satu lembar itu supaya bisa akses ke formal," ujar Edi di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (23/3).

Satu lembar izin mencakup berbagai perizinan yang kerap menjadi kendala bagi pengusaha UMKM. "Sudah termasuk SIUP, HO, IMB. Izin satu lebar itu semacam identitas seperti sertifikat. Jadi tidak perlu mengurus izin-izin lainnya. Ibaratnya, dengan satu lembar, saya sudah punya semuanya," tutur Edi.

Selama ini, kata Edi, proses perizinan untuk wiraswasta terlampau berbelit. Mulai dari mendaftarkan perusahaan di Kementerian Hukum dan HAM atau terdaftar di Kecamatan atau Kelurahan untuk pelaku usaha kecil ya. Kemudian kalau mau mendirikan tempat usaha harus memiliki izin domisili RT, RW sampai Kelurahan.

"Dia mau mendirikan bangunan harus mendapatkan IMB. Kemudian kalau dia beroperasi harus mendapatkan izin HO. Kemudian kialau dia ingin menjual produknya harus mempunyai izin perdagangan. Kalau dia mengelola barang harus mendapatkan izin SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dari perindustrian, kalau dia tambang kecil harus punya izin tambang. Banyak banget," ucapnya.

Edy menjelaskan, legalitas perizinan diperlukan jelang penerapan pasar bebas ASEAN. Tujuannya agar pengusaha mikro bisa berkolaborasi dengan perusahaan dari negara lain. Kerja sama itu membuka peluang pengusaha UMKM naik kelas.

Data menunjukkan, 99 persen usaha yang ada di dalam negeri bergerak di sektor kecil dan menengah. Tak banyak naik kelas jadi perusahaan besar.

"Tujuan utamanya supaya skill up. Jangan mikro terus. 99 persen usaha kita mikro terus. Ibaratnya kue itu terus membesar, sampai kita masuk G20, hanya konten nya itu itu saja. Saya bilang kontennya hanya pengusaha tambang, sawit, pengusaha kontraktor. Itu itu saja," jelasnya.

Namun, Edi masih belum bisa memastikan kapan kemudahan perizinan ini diterapkan ke pelaku usaha mikro dan menengah. Dia beralasan masih terkendala anggaran karena terjadi perubahan struktur pemerintahan. Apalagi saat ini Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sudah mengeluarkan edaran terkait larangan mencairkan anggaran 2015 selain diperuntukkan gaji serta pemeliharaan.

"Ada surat edaran dari Kemenkeu tidak boleh mencairkan DIPA kecuali gaji, pemeliharaan. Nah itu kan operasional. Memang tahun ini di dalam DIPA tidak ada anggaran khusus izin satu lembar ini. Belum fokus. Karena perubahan itu maka belum banyak bisa bergerak, sosialisasi dan segala macam," tambah Edi.

Namun, pihaknya optimis program ini sudah mampu berjalan Juni 2015. Sejauh ini pihak Kemendagri dan Kementerian UKM sudah melakukan sosialisasi di berbagai daerah secara bertahap.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
NISN Siswa dan Kode Pengenal Identitasnya, Begini Cara Lengkap untuk Mengetahuinya
NISN Siswa dan Kode Pengenal Identitasnya, Begini Cara Lengkap untuk Mengetahuinya

NISN siswa merupakan kode pengenal identitas siswa yang memiliki sifat unik, standar dan memang berlaku sepanjang masa.

Baca Selengkapnya
Identitas Satpam dan Istrinya Dicatut Kredit Rp100 Juta, Nama Sama Tapi Foto dan Tanda Tangan Beda
Identitas Satpam dan Istrinya Dicatut Kredit Rp100 Juta, Nama Sama Tapi Foto dan Tanda Tangan Beda

Suratul Padli mengatakan bahwa dirinya bersama istri mengetahui adanya pencatutan nama mereka untuk kredit tersebut.

Baca Selengkapnya
Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih
Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih

Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.

Baca Selengkapnya
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS

Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.

Baca Selengkapnya
Jenis Tindak Pidana Pemilu, Pahami Pengertian dan Penanganannya
Jenis Tindak Pidana Pemilu, Pahami Pengertian dan Penanganannya

Tindak pidana pemilu menjadi ancaman serius yang dapat merusak integritas dan legitimasi demokrasi.

Baca Selengkapnya
Kembali ke Almamater, AHY Serahkan Sertifikat Markas Kogabwilhan II
Kembali ke Almamater, AHY Serahkan Sertifikat Markas Kogabwilhan II

Mayjen TNI Tri Budi Utomo menyampaikan terimakasih mendalam atas selesainya Sertipikat tersebut

Baca Selengkapnya
Cek NISN, Begini Caranya Jika dengan Nama, Sekolah dan Kode Pengenal Identitas Murid
Cek NISN, Begini Caranya Jika dengan Nama, Sekolah dan Kode Pengenal Identitas Murid

Cek NISN dengan nama sekolah sebenarnya caranya tidak begitu sulit. Berikut beberapa langkah mudahnya.

Baca Selengkapnya