Nantinya cuma butuh satu lembar buat perizinan berwiraswasta
Merdeka.com - Pemerintah menjanjikan kemudahan bagi masyarakat yang berniat berwiraswasta atau menjadi pengusaha kecil dan menengah (UMKM). Nantinya, tak perlu ribet mengurus perizinan.
Deputi Menko bidang Perniagaan dan Kewirausahaan Edy Putra Irawady mengatakan, perizinan bagi pelaku UMKM hanya satu lembar. "Jadi dia izin satu lembar itu supaya bisa akses ke formal," ujar Edi di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (23/3).
Satu lembar izin mencakup berbagai perizinan yang kerap menjadi kendala bagi pengusaha UMKM. "Sudah termasuk SIUP, HO, IMB. Izin satu lebar itu semacam identitas seperti sertifikat. Jadi tidak perlu mengurus izin-izin lainnya. Ibaratnya, dengan satu lembar, saya sudah punya semuanya," tutur Edi.
Selama ini, kata Edi, proses perizinan untuk wiraswasta terlampau berbelit. Mulai dari mendaftarkan perusahaan di Kementerian Hukum dan HAM atau terdaftar di Kecamatan atau Kelurahan untuk pelaku usaha kecil ya. Kemudian kalau mau mendirikan tempat usaha harus memiliki izin domisili RT, RW sampai Kelurahan.
"Dia mau mendirikan bangunan harus mendapatkan IMB. Kemudian kalau dia beroperasi harus mendapatkan izin HO. Kemudian kialau dia ingin menjual produknya harus mempunyai izin perdagangan. Kalau dia mengelola barang harus mendapatkan izin SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dari perindustrian, kalau dia tambang kecil harus punya izin tambang. Banyak banget," ucapnya.
Edy menjelaskan, legalitas perizinan diperlukan jelang penerapan pasar bebas ASEAN. Tujuannya agar pengusaha mikro bisa berkolaborasi dengan perusahaan dari negara lain. Kerja sama itu membuka peluang pengusaha UMKM naik kelas.
Data menunjukkan, 99 persen usaha yang ada di dalam negeri bergerak di sektor kecil dan menengah. Tak banyak naik kelas jadi perusahaan besar.
"Tujuan utamanya supaya skill up. Jangan mikro terus. 99 persen usaha kita mikro terus. Ibaratnya kue itu terus membesar, sampai kita masuk G20, hanya konten nya itu itu saja. Saya bilang kontennya hanya pengusaha tambang, sawit, pengusaha kontraktor. Itu itu saja," jelasnya.
Namun, Edi masih belum bisa memastikan kapan kemudahan perizinan ini diterapkan ke pelaku usaha mikro dan menengah. Dia beralasan masih terkendala anggaran karena terjadi perubahan struktur pemerintahan. Apalagi saat ini Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sudah mengeluarkan edaran terkait larangan mencairkan anggaran 2015 selain diperuntukkan gaji serta pemeliharaan.
"Ada surat edaran dari Kemenkeu tidak boleh mencairkan DIPA kecuali gaji, pemeliharaan. Nah itu kan operasional. Memang tahun ini di dalam DIPA tidak ada anggaran khusus izin satu lembar ini. Belum fokus. Karena perubahan itu maka belum banyak bisa bergerak, sosialisasi dan segala macam," tambah Edi.
Namun, pihaknya optimis program ini sudah mampu berjalan Juni 2015. Sejauh ini pihak Kemendagri dan Kementerian UKM sudah melakukan sosialisasi di berbagai daerah secara bertahap.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
NISN siswa merupakan kode pengenal identitas siswa yang memiliki sifat unik, standar dan memang berlaku sepanjang masa.
Baca SelengkapnyaSuratul Padli mengatakan bahwa dirinya bersama istri mengetahui adanya pencatutan nama mereka untuk kredit tersebut.
Baca SelengkapnyaSyarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaBerikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca SelengkapnyaTindak pidana pemilu menjadi ancaman serius yang dapat merusak integritas dan legitimasi demokrasi.
Baca SelengkapnyaMayjen TNI Tri Budi Utomo menyampaikan terimakasih mendalam atas selesainya Sertipikat tersebut
Baca SelengkapnyaCek NISN dengan nama sekolah sebenarnya caranya tidak begitu sulit. Berikut beberapa langkah mudahnya.
Baca Selengkapnya