Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MUI bakal keluarkan sertifikasi produk haram

MUI bakal keluarkan sertifikasi produk haram MUI. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim, menyatakan pihaknya bakal mengeluarkan sertifikasi produk haram. Sertifikasi haram bisa dikeluarkan jika semua produk di Indonesia sudah terbukti halal.

"Sertifikasi haram itu berarti yang beredar kondisinya semua sudah halal. Sekarang di Indonesia sudah halal semua belum? Belum. Nah, bagaimana mengetahui yang lain haram? Maka harus ada sertifikasi halal. Setelah semua halal baru tujuan akhir kita sertifikasi haram," kata Lukman di kantor MUI, Jakarta, Rabu (26/2).

Menurut Lukman, jika sertifikasi haram diterapkan sekarang juga akan menemui banyak penolakan. Pasalnya, tidak akan ada produsen yang ingin produk mereka disertifikasi haram.

Lukman tetap bersikeras agar sertifikasi halal bersifat mendatory atau wajib. Dia berharap, Rancangan Undang-undang Produk Halal segera bisa disahkan menjadi Undang-undang. Sikap MUI soal RUU produk halal masih sama, sertifikasi halal bersifat wajib, otoritas ada di MUI, dan kelembagaan seharusnya ada di bawah Presiden.

Sebelumnya, Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menentang keras sertifikasi halal di Indonesia. Menurut Tulus, di Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim seharusnya diterapkan sertifikasi haram.

"Tidak bisa diterapkan sertifikasi halal secara general. Yang diperlukan itu sertifikasi haram. Kita negara mayoritas islam. Masa warung padang atau warung aceh yang syariah harus sertifikasi halal juga," ucap Tulus dalam acara Workshop Jurnalistik 'Urgensi Survei dan Sertifikasi dalam Masyarakat Ekonomi Asean', di Garut, Jawa Barat, kemarin.

Menurut Tulus, sertifikasi halal nantinya hanya akan memberatkan konsumen. Soalnya, biaya sertifikasi yang tidak murah tersebut akan dibebankan ke harga produk.

"Biaya sertifikasi Halal itu Rp 3 juta - Rp 5 juta, pengusaha kelas bawah kesusahan. Sekarang dibahas RUU halal, nanti akan memberatkan sekali, ini motifnya ekonomi bukan konsumen," tegasnya.

Selain itu, Tulus menilai sertifikasi halal nanti hanya akan dimonopoli Kementerian Agama. Sementara, kinerja Kementerian Agama sendiri masih banyak yang meragukan, terutama soal pengelolaan dana haji.

"Tapi daerah tertentu saja kita sertifikasi halal tidak aap apa, seperti di Bali. Kalau secara nasional jadi beban oleh produsen dan ada beban tambahan nanti untuk konsumen."

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya
Menteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya

Dia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.

Baca Selengkapnya
Menkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya
Menkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya

Teten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.

Baca Selengkapnya
Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya

Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kewajiban Sertifikasi Halal untuk UMKM Ditunda, Kemenkop-UKM Respons Begini
Kewajiban Sertifikasi Halal untuk UMKM Ditunda, Kemenkop-UKM Respons Begini

Riza menilai, yang harusnya menjadi hal penting di pemerintah yaitu terus fokus mengawal dan mendorong produktivitas UMKM.

Baca Selengkapnya
Pedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya
Pedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya

Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.

Baca Selengkapnya
Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal
Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal

Terlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.

Baca Selengkapnya
Menkop Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Mendag: Nanti Setahun Lagi Enggak Siap, 10 Tahun Lagi juga Enggak Siap
Menkop Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Mendag: Nanti Setahun Lagi Enggak Siap, 10 Tahun Lagi juga Enggak Siap

Menurut Zulhas, kebijakan ini diterapkan demi konsumen di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman dan sehat.

Baca Selengkapnya
Ternyata Mudah, Begini Cara Daftar Sertifikat Halal Lewat Shopee
Ternyata Mudah, Begini Cara Daftar Sertifikat Halal Lewat Shopee

Mendaftar sertifikat halal melalui Shopee, lebih efisien dibandingkan jalur lain.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal
Pemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal

Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.

Baca Selengkapnya