Minyak Goreng Bukan 9 Komoditas yang Jadi Tanggung Jawab Badan Pangan Nasional
Merdeka.com - Badan Pangan Nasional (BPN) menegaskan bahwa minyak goreng tidak termasuk jenis pangan yang menjadi tanggung jawab pihaknya jika merujuk Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2021. Di aturan tersebut, hanya 9 jenis pangan yang pengelolaannya ketersediaan menjadi tanggung jawab BPN.
Di antaranya, beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang merah dan bawang putih, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas dan cabai.
"Komoditas yang menjadi tanggung jawab ini ada 9, minyak goreng tidak masuk di sini pak," kata Kepala Pusat Distribusi dan Akses Pangan, Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian, Risfaheri dalam Webinar Antisipasi Ketersediaan Pangan Saat Ramadan dan Idulfitri, Jakarta, Jumat (18/3).
Dengan demikian, BPN tidak bertanggungjawab untuk menangani pasokan dan stabilisasi harga minyak goreng. Mengingat saat ini terjadi kenaikan harga CPO dunia yang membuat harga minyak goreng kemasan di tingkat konsumen menjadi mahal.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan juga menyebut BPN tidak bertanggung jawab atas masalah ketersediaan minyak goreng. Sebab minyak goreng tidak termasuk 9 komoditas pangan yang diatur BPN.
"Sayangnya migor (minyak goreng) juga belum masuk ke sana," kata dia.
Tugas dan Tanggung Jawab BPN
Risfaheri melanjutkan, meskipun pihaknya masih di bawah Kementerian Pertanian, namun BPN berbeda dengan Badan Ketahanan Pangan yang pernah ada sebelumnya. Lembaga baru ini menerima pendelegasian dari beberapa kementerian untuk melakukan dan mengambil kebijakan terkait ketersediaan pangan.
Dari Kementerian Perdagangan, BPN diberikan kewenangan untuk melakukan perumusan kebijakan dan stabilitas harga pada 9 komoditas. Termasuk kebijakan ekspor dan impor komoditas yang menjadi tanggung jawab BPN.
"Jadi terkait 9 komoditas ini didelegasikan ke kami," kata dia.
Selanjutnya, Kementerian Pertanian memberikan kewenangan kepada BPN untuk menetapkan jumlah cadangan pangan yang diatur BUMN. BPN juga berwenang untuk merumuskan kebijakan dan penetapan harga pembelian pemerintah (HPP), cadangan pangan dan harga acuan lainnya yang menyangkut 9 komoditas tadi. Sementara itu, Kementerian BUMN memberikan kuasa kepada BPN untuk memutuskan penugasan kepada Perum Bulog.
"Jadi cukup besar tugas dan kewenangan yang dimiliki," kata dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya