Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menperin Agus Soal Nasib Pesangon Korban PHK: Baca, Draf Omnibus Law Sudah Disebar

Menperin Agus Soal Nasib Pesangon Korban PHK: Baca, Draf Omnibus Law Sudah Disebar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. ©2020 Liputan6.com/Tira Santia

Merdeka.com - Pemerintah kini tengah merumuskan formula baru pemberian pesangon dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Kabarnya, pesangon bagi buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan berkurang dari 32 kali menjadi 19 kali, meski pekerja yang bersangkutan bakal mendapat kompensasi.

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan pemerintah telah menyiapkan naskah Omnibus Law Cipta Kerja, dan mengaku sudah mempublikasikannya di berbagai media.

"Draf-nya ada dong, sudah dipublikasikan. Itu di beberapa surat kabar sudah ada," ujar dia pasca rapat bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Kamis (13/2).

Saat ditanya apakah pesangon bagi yang menerima PHK akan dihapus atau dipotongkan, Menteri Agus mempersilakan publik membaca draf Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disebarluaskan.

Pekerja Korban PHK Bakal Dapat Uang Pemanis

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah membocorkan beberapa isi draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam Omnibus Law tersebut salah satunya akan ada uang pemanis (sweetener) yang diberikan pemerintah setara lima kali gaji bagi seluruh pekerja resmi.

"Dengan ditandatanganinya perjanjian Undang-Undang, nanti tenaga kerja dapat sweetener. Sweetener itu berlaku untuk semua pekerja yang resmi, dan itu perusahaan bukan perusahaan kecil. Perusahaan besar," ungkapnya.

Menko Airlangga mengatakan, adanya skema sweetener ini tidak menghapus pemberian pesangon bagi para pekerja. Pesangon sendiri masih akan tetap ada berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

"Kalau pesangon tetap ada dengan regulasi yang berlaku. Jadi ini beda on top," ujar dia.

Mantan Menteri Perindustrian ini menambahkan, pada dasarnya Omnibus Law Cipta Kerja disusun pemerintah untuk mendorong orang yang tidak bekerja. Berdasarkan catatan yang dimilikinya, saat ini ada sekitar 7 juta orang yang tidak bekerja dan berhak mendapat pekerjaan.

"Hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk mendapatkan gaji, itu diatur dengan Omnibus Law. Apalagi dunia sekarang sedang mendapatkan banyak gejolak," tukas dia.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru

Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Perkataan Kejam Paspampres Praka RM Saat Bicara sama Ibu Pemuda Aceh, Tak Punya Hati!
Perkataan Kejam Paspampres Praka RM Saat Bicara sama Ibu Pemuda Aceh, Tak Punya Hati!

Praka RM sempat berbicara dengan ibu korban dan perkataannya sungguh kejam dan tak punya hati.

Baca Selengkapnya
Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya
Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi
Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi

Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.

Baca Selengkapnya