Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menko Darmin Optimis Penurunan DP KPR dan KKB Dongkrak Daya Beli

Menko Darmin Optimis Penurunan DP KPR dan KKB Dongkrak Daya Beli Darmin Nasution. ©2019 Humas Kemenko Perekonomian

Merdeka.com - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pelonggaran uang muka (down payment) melalui skema loan to value (LTV) pada kredit properti seperti kredit pemilikan rumah (KPR) hingga kredit kendaraan bermotor (KKB) akan mendongkrak daya beli. Hal tersebut akan berdampak pada konsumsi secara keseluruhan.

"Besarnya ya tanya BI saja, intinya, perlu ada kemudahan fasilitas supaya daya beli, kemampuan, affordability-nya naik. Jadi memang untuk, sebenarnya bukan perumahan saja, kita juga perlu mendorong yang lain," ujar Menko Darmin di Kantornya, Jakarta, Jumat (20/9).

Dia melanjutkan, penurunan DP KPR dan kendaraan bermotor akan mendorong keinginan masyarakat untuk meminjam kredit. Baik kredit untuk perumahan maupun untuk usaha kendaraan bermotor.

"Kalau kita tidak turunkan, ya kita terlalu tinggi. Tapi dengan begitu ya sekaligus juga mendorong, meningkatkan kemampuan masyarakat untuk meminjam, baik kemampuan untuk berusaha secara umum, maupun perumahan segala macam," jelasnya.

Mantan Direktur Jenderal Pajak tersebut menambahkan, belum mengetahui pelonggaran tersebut akan semakin memperbesar rasio kredit macet. Menurutnya, hal tersebut sudah diperhitungkan dengan matang oleh Bank Indonesia.

"Bank kan cek dulu sebelum dia berikan, ini memangnya dulu seperti di Amerika yang KPR abal-abal? Kan diperiksa. Itu untuk meningkatkan affordability, kemampuan masyarakat untuk meminjam, apakah itu akan terealisasi? Ya, tentu nanti akan diperiksa lagi sama perbankan pada waktu aplikasi meminjam," paparnya.

Berlaku mulai 2 Desember

2 desember rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Bank Indonesia (BI) melakukan pelonggaran ketentuan uang muka (down payment) melalui skema loan to value (LTV) pada kredit properti seperti kredit pemilikan rumah (KPR) hingga kredit kendaraan bermotor (KKB). Ketentuan ini mulai berlaku efektif sejak 2 Desember 2019.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, mengatakan pelonggaran LTV akan meringankan DP KPR sebesar 5 persen dan kendaraan bermotor sebesar 5-10 persen. "Pelonggaran LTV/FTV (financing to value) untuk kredit properti 5 persen. Uang muka kendaraan bermotor 5-10 persen," ujar Perry di Gedung BI, Jakarta, Kamis (19/9).

Dia menjelaskan, BI akan terus melakukan bauran kebijakan akomodatif guna menyesuaikan kondisi perekonomian global yang terjadi saat ini. Selain itu, pelonggaran moneter juga dilakukan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Penurunan kredit itu hanya bisa diterapkan bagi perbankan yang memiliki tingkat kredit macet (NPL) sehat, atau paling tidak di bawah 5 persen.

Adapun rincian aturan pelonggaran makroprudensial Bank Indonesia ialah sebagai berikut:

(i) Rasio Loan to Value / Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit/pembiayaan Properti sebesar 5 persen,

(ii) Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor pada kisaran 5 sampai 10 persen,

(iii) Tambahan keringanan rasio LTV/FTV untuk kredit atau pembiayaan properti dan Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor yang berwawasan lingkungan masing-masing sebesar 5 persen.

Pembelian rumah ke-2

ke 2 rev3Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial, Juda Agung, menekankan relaksasi pelonggaran ini hanya berlaku untuk pembelian rumah kedua. Sementara, tidak mengatur dalam pembelian rumah pertama.

"Kalau kepemilikan rumah pertama tidak diatur. Bank terserah mau LTV nya berapa. Artinya uang muka terserah bank nasabah harus menyediakan berapa," kata dia di Kantornya, Jakarta, Jumat (20/9).

Dia menjelaskan besaran LTV properti pun akan disesuaikan sesuai dengan tipe dari properti yang akan dibeli. Pembeli dapat memilih properti mulai dari rumah tipe 21-70 hingga ruko dengan uang muka pada rentang 10-15 persen.

Di samping itu, dalam aturan baru ini BI juga akan memberikan tambahan keringanan rasio LTV untuk kredit properti dan rasio FTV untuk pembiayaan properti yang berwawasan lingkungan. Kategori yang memenuhi kriteria berwawasan lingkungan tetap merujuk pada sertifikasi yang dilakukan oleh lembaga nasional maupun internasional di bidang lingkungan.

"Kalau properti berwawasan lingkungan ingin berikan insentif bagi properti berwawasan lingkungan tambahan 5 persen kalau dibandingkan yang awal 5 persen. Dibandingkan saat ini tambahan 10 persen jadi dari 80 persen menjadi 90 persen," jelas dia.

Baca juga:Penurunan DP KPR Beri Angin Segar Penyaluran Kredit BTNPenurunan DP KPR 5 Persen Cuma Berlaku untuk Pembelian Rumah ke-2BI Sebut Pelonggaran DP KPR dan Kendaraan Bermotor Demi Genjot Pertumbuhan KreditMulai 2 Desember 2019, BI Turunkan Ketentuan DP KPR dan KKB Menjadi 5-10 PersenLewat Program Ini, Pengemudi Grab Bisa Punya RumahGaji Pas-Pasan Bisa Punya Rumah Sendiri, Asal Ikuti Strategi Jitu Ini

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP