Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mulai 2 Desember 2019, BI Turunkan Ketentuan DP KPR dan KKB Menjadi 5-10 Persen

Mulai 2 Desember 2019, BI Turunkan Ketentuan DP KPR dan KKB Menjadi 5-10 Persen Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia. ©2019 Liputan6.com

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) melakukan pelonggaran ketentuan uang muka (down payment) melalui skema loan to value (LTV) pada kredit properti seperti kredit pemilikan rumah (KPR) hingga kredit kendaraan bermotor (KKB). Ketentuan ini mulai berlaku efektif sejak 2 Desember 2019.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengatakan pelonggaran LTV akan meringankan DP KPR sebesar 5 persen dan kendaraan bermotor sebesar 5-10 persen. "Pelonggaran LTV/FTV (financing to value) untuk kredit properti 5 persen. Uang muka kendaraan bermotor 5-10 persen," ujar Perry di Gedung BI, Jakarta, Kamis (19/9).

Dia menjelaskan, BI akan terus melakukan bauran kebijakan akomodatif guna menyesuaikan kondisi perekonomian global yang terjadi saat ini. Selain itu, pelonggaran moneter juga dilakukan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

"Sehingga investasi naik, konsumsi naik dan kita semuanya akan senang, bisa mengantisipasi kalau trade war berkepanjangan," kata dia.

Dia pun menekankan, penurunan kredit itu hanya bisa diterapkan bagi perbankan yang memiliki tingkat kredit macet (NPL) sehat, atau paling tidak di bawah 5 persen. Adapun rincian aturan pelonggaran makroprudensial Bank Indonesia ialah sebagai berikut:

(i) Rasio Loan to Value / Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit/pembiayaan Properti sebesar 5 persen,

(ii) Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor pada kisaran 5 sampai 10 persen,

(iii) Tambahan keringanan rasio LTV/FTV untuk kredit atau pembiayaan properti dan Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor yang berwawasan lingkungan masing-masing sebesar 5 persen.

Reporter: Bawono Yadika Tulus

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP