Menkeu Usul Hanya Ada 1 Materai, Harga Rp10.000 & untuk Transaksi di Atas Rp5 Juta
Merdeka.com - Kementerian Keuangan mengusulkan perubahan bea materai menjadi satu harga yaitu Rp10.000 per lembar kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Saat ini bea materai terbagi dua harga yaitu Rp3.000 dan Rp6.000 per lembar.
"Kami mengusulkan di dalam RUU ini penyederhanaan tarif bea meterai hanya menjadi satu tarif saja yang tetap yaitu menjadi Rp10.000," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (3/7).
Dia mengungkapkan, dalam UU ditetapkan sejak tahun 1985, tarif bea meterai sebesar Rp500 dan Rp1.000 dengan maksimal peningkatan tarifnya sebatas 6 kali lipat dari tarif awal. Menurut Menteri Sri Mulyani, hal tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini dengan 34 tahun lalu saat UU tersebut lahir.
Kemudian, dalam perjalananya, di tahun 2000 tarif bea meterai dimaksimalkan menjadi Rp3.000 dan Rp6.000. Tarif tersebut tidak pernah naik lagi sebab terbentur aturan UU yang sudah melebihi batas maksimal 6 kali lipat.
Saat ini, lanjutnya, kondisi perekonomian sudah membaik ditandai dengan pendapatan per kapita Indonesia yang terus meningkat sehingga nilai bea materai maksimal sebesar Rp6.000 yang sudah berlaku belasan tahun sudah tidak relevan dan harus disesuaikan.
"Dalam kurun waktu 17 tahun, PDB per kapita Indonesia telah meningkat hampir 8 kali lipat. Menggunakan data BPS, PDB per kapita tahun 2000 (pertama kali bea materai Rp6.000) adalah Rp6,7 juta sementara PDB per kapita tahun 2017 adalah Rp51,9 juta," ujarnya.
"Maka dari itu, kami usulkan bahwa tarif meterai lebih sederhana menjadi satu tarif yakni Rp10.000," dia menambahkan.
Selanjutnya, pemerintah mengusulkan adanya pengelompokan jenis-jenis dokumen yang harus menggunakan materai.
Seperti diketahui, saat ini materai Rp3.000 dikenakan untuk dokumen yang mencantumkan penerimaan uang di atas Rp250.000 hingga Rp1.000.000 dan materai Rp6.000 digunakan untuk dokumen dengan penerimaan uang di atas Rp1.000.000.
Dalam aturan yang baru, penggunaan materai hanya diwajibkan pada transaksi dengan nominal lebih dari Rp5.000.000. "Ini karena kami memang mendesain RUU ini demi keberpihakan usaha mikro, kecil, dan menengah. Apalagi, transaksi di bawah Rp5.000.000 ini akan dibebaskan dari bea meterai," tuturnya.
Lalu berapa potensi kenaikan penerimaan negara dari adanya kenaikan bea materai tersebut ?
Potensi pendapatan negara dari bea materai ini dikatakan cukup besar yakni mencapai Rp3,8 triliun hanya dari materai tempel saja. "Ini hanya dari materai tempel ada tambahan Rp3,8 triliun," ujarnya.
Seperti diketahui, saat ini materai juga sudah ada dalam bentuk digital. Dan penggunaannya pun cukup banyak.
Namun, dia menyebutkan potensi tambahan pendapatan dari bea materai digital masih belum dikaji. "Kita akan melakukan estimasi berdasarkan dokumen digital sesuai peraturan perundang undang," tutupnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harga Beras Makin Mahal Akibat HET Dinaikkan, Begini Penjelasan Pemerintah
Pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp1.000 per kg.
Baca SelengkapnyaTak Hanya Beras, Harga Kebutuhan Sehari-Hari Ikut Meroket Usai Pemilu
Pasca pemilu ini, kenaikan harga bukan pada beras saja, tetap beberapa kebutuhan sehari-hari lainnya.
Baca SelengkapnyaCara Mengamalkan Ayat Seribu Dinar, Berikut Bacaan dan Keutamaannya
Ayat seribu dinar memiliki banyak keistimewaan. Amalkan bacannya setiap hari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mendag Akhirnya Buka Suara soal Penyebab Mahalnya Harga Beras di Awal Ramadan
Sejak 10 Maret 2024, Pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp1.000 per kilogram (kg).
Baca SelengkapnyaDitagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaDirut Bulog Tegaskan Pemerintah Tidak Akan Ubah HET Meski Harga Beras Mahal dan Langka
Meskipun harga beras saat ini mahal dan langka, Pemerintah tidak akan mengubah Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca SelengkapnyaMenhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik
Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaKapan Harga Beras Turun? Begini Penjelasan Bulog
Kenaikan ini terjadi karena harga beras Bulog sudah dinaikkan menjadi Rp10.900 per Kg, dari harga eceran tertinggi (HET) sebelumnya Rp9.450 per Kg.
Baca SelengkapnyaKemenperin Siapkan Dana Rp20 Miliar untuk Industri Makanan dan Minuman, Uangnya Untuk Ini
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp20 miliar untuk industri makanan dan minuman (mamin) di tahun 2024.
Baca Selengkapnya