Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengupas Pengenaan Bea Masuk Biodiesel oleh Uni Eropa dan Strategi Pemerintah

Mengupas Pengenaan Bea Masuk Biodiesel oleh Uni Eropa dan Strategi Pemerintah Biodiesel B-100. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Indonesia kembali diserang oleh Uni Eropa melalui pemberlakuan bea masuk untuk biodiesel, setelah sebelumnya Uni Eropa melakukan kampanye hitam terhadap minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO).

Pengenaan bea masuk tersebut sebesar 8-18 persen, yang akan berlaku secara provisional (sementara) per 6 September 2019, dan ditetapkan secara definitif per 4 Januari 2020 dengan masa berlaku selama 5 tahun.

pengenaan bea masuk tersebut akan diberlakukan untuk biodiesel produksi Ciliandra Perkasa sebesar 8 persen, Wilmar Group 15,7 persen, Musim Mas Group 16,3 persen, dan Permata Group sebesar 18 persen.

Berikut penjelasan lengkap mengenai asal mula pengenaan bea masuk biodiesel, dan strategi pemerintah untuk melawan Uni Eropa.

Tudingan

Uni Eropa (UE) menuding Indonesia menerapkan praktik subsidi untuk produk bahan bakar nabati berbasis minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) itu. Pengenaan tarif impor ini merupakan buntut dari sengketa biodiesel antara Indonesia dan UE selama 7 tahun terakhir.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Pradnyawati menyatakan, proposal tersebut sebenarnya merupakan ancaman kesekian kalinya yang dilakukan Uni Eropa untuk menghambat akses pasar produk Indonesia di tanah Eropa. Pada Desember 2018, European Commission (EC) menginisiasi penyelidikan antisubsidi terhadap biodiesel asal Indonesia.

"Indonesia diklaim memberikan suatu bentuk fasilitas subsidi yang meIanggar ketentuan WTO (World Trade Organization) kepada eksportir biodiesel, sehingga memengaruhi harga ekspor biodiesel ke Uni Eropa," ungkap dia.

Padahal, beberapa bulan sebelumnya pasar ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa juga baru terbebas dari hambatan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). Pada 16 Februari 2018, Court of Justice Europa Union (ClEU) mengeluarkan keputusan yang menguatkan putusan Hakim General Court sehingga, Uni Eropa memutuskan membatalkan pengenaan BMAD yang mulai efektif berlaku per 16 Maret 2018.

Indonesia juga telah berhasil terbebas dari pengenaan BMAD atas impor biodiesel melalui keputusan panel Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) WTO pada 26 Oktober 2017. Panel DSB memenangkan klaim Indonesia atas UE pada sengketa DS 480 EU lndonesia Biodiesel.

"Perusahaan biodiesel Indonesia yang menggunakan minyak sawit sebagai bahan bakunya sangatlah mandiri dan Pemerintah Indonesia tidak menyubsidi industri biodiesel nasional seperti yang dituduhkan UE. Dapat disimpulkan bahwa UE sangat berniat menghambat ekspor biodiesel asal Indonesia," kecam Pradnyawati.

Kampanye hitam biodiesel

Menurut data Kemendag, ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa meningkat tajam dari USD 116,7 juta pada 2017 menjadi USD 532,5 juta pada 2018. Namun, pada 2019 ini, tren ekspor biodiesel Indonesia ke tanah Eropa cenderung turun bila dibanding tahun sebelumnya.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Pradnyawati menyatakan, pengenaan bea masuk dengan margin sebesar itu sebagai strategi yang terstruktur, sistematis dan masif dari Uni Eropa. Tujuannya, mencegah masuknya produk biodiesel dari Indonesia.

"Intinya adalah mereka enggak mau minyak nabati mereka yang dihasilkan di Eropa itu tersaingi oleh minyak nabati dari Asia atau negara tropis," ungkap Pradnyawati di Jakarta, seperti dikutip Sabtu (27/7).

Dalam pandangannya, kebijakan itu sengaja dibuat lantaran minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) hasil olahan Indonesia lebih kompetitif daripada minyak nabati produksi Eropa yang berasal dari kedelai atau biji bunga matahari.

"Indonesia diklaim memberikan suatu bentuk fasilitas subsidi yang melanggar ketentuan WTO kepada eksportir biodiesel, sehingga memengaruhi harga ekspor biodiesel ke Uni Eropa," jelasnya.

Protes keras pemerintah

Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Pradnyawati menyatakan, Pemerintah RI harus tegas terhadap sikap UE yang telah memberikan hambatan perdagangan yang signifikan pada ekspor biodiesel Indonesia.

"Kami akan menyampaikan respons tegas secara resmi untuk hal ini. Bila proposal ini menjadi penentuan awal, maka bisa dipastikan ekspor biodiesel ke Uni Eropa mengalami hambatan," seru dia saat sesi konferensi pers di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (26/7).

Pemerintah Indonesia telah beberapa kali menyampaikan protes keras kepada Pemerintah UE. Bahkan, sejak isu akan adanya penyelidikan, Indonesia telah mengambil langkah pendekatan melalui konsultasi prapenyelidikan dengan EU Case Team.

Meski telah berkomitmen untuk terus melawan, Pradnyawati mengatakan, pemerintah untuk sementara waktu bakal menerapkan pengenaan bea masuk 8-18 persen sesuai permintaan Uni Eropa sejak 6 September mendatang, sampai hasil penyidikan final keluar pada Januari 2020.

Berujung di WTO

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution memperkirakan sengketa mengenai penerapan bea masuk terhadap biodiesel tersebut akan berujung ke meja World Trade Organization (WTO).

"Pasti ujungnya kalau mereka sudah mulai kan tidak bisa dibiarkan begitu saja, pasti ujungnya ya ke WTO. Kami tentu akan mendengar apa yang mereka tuduhkan, kami jawab, diskusi dan berunding," kata dia saat ditemui di kantornya, Minggu (28/7).

Darmin mengungkapkan alasan Eropa selalu mendiskriminasi produk olahan atau turunan dari kelapa sawit sebab secara kualitas lebih unggul dibandingkan minyak nabati Eropa. Selain itu, produk sawit memiliki harga yang lebih kompetitif, produk olahan kelapa sawit milik Indonesia juga jumlahnya berlimpah.

Pemerintah siapkan pengacara internasional

Menko Darmin mengungkapkan, pemerintah juga telah menyiapkan rencana untuk melakukan serangan balik. Saat ini pemerintah telah membentuk tim pengacara internasional untuk menangani perkara sengketa soal bea masuk tersebut. Tentunya, tim pengacara tersebut telah melalui proses lelang di Kementerian Perdagangan.

Dia menyebutkan, tim pengacara internasional yang akan ditunjuk untuk menangani kasus tersebut bukan hanya berasal dari luar negeri, tetapi juga ahli-ahli asal Indonesia. Mulai dari ahli hukum internasional hingga perdagangan atau ekspor internasional dari Indonesia.

"Jadi itu adalah ahli-ahli hukum internasional, kemudian ekspor internasional, di samping ahli-ahli kita sendiri. Dan itu ada di bawah kementerian perdagangan, yang melelang juga mereka. Artinya mereka (Kemendag) yang melakukan proses lelangnya. Tim ini sebelumnya juga pernah disiapkan untuk menangani kasus serupa," ujarnya.

Adapun kasus serupa yang dimaksud adalah ketika produk crude palm oil (CPO) atau minyak sawit asal Indonesia didiskriminasi oleh Uni Eropa. Pada 2013 dan 2017, Indonesia juga pernah menghadapi tuduhan serupa, yakni terkait kebijakan antidumping terhadap produk minyak sawit dan turunannya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
18 Maret Hari Biodiesel di Amerika, Ketahui Sejarah dan Manfaatnya
18 Maret Hari Biodiesel di Amerika, Ketahui Sejarah dan Manfaatnya

Biodiesel menjadi alternatif bahan bakar ramah lingkungan.

Baca Selengkapnya
Dewan Energi Nasional: PHE Mampu Sejajar dengan Perusahaan Migas Dunia
Dewan Energi Nasional: PHE Mampu Sejajar dengan Perusahaan Migas Dunia

PHE hingga Juni 2023 mencatatkan produksi minyak sebesar 570 ribu barel per hari (MBOPD) dan produksi gas 2757 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).

Baca Selengkapnya
Lewat Berbagai Upaya, Pertamina Patra Niaga Berperan Aktif Mengurangi Emisi Karbon
Lewat Berbagai Upaya, Pertamina Patra Niaga Berperan Aktif Mengurangi Emisi Karbon

Pertamina Patra Niaga terus berkomitmen mendorong pengurangan emisi karbon.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global
Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global

Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janji Tarif Listrik Tetap Murah di Tengah Percepatan Transisi Energi Baru Terbarukan
Pemerintah Janji Tarif Listrik Tetap Murah di Tengah Percepatan Transisi Energi Baru Terbarukan

Percepatan transisi energi fosil ke EBT diperlukan untuk mewujudkan target emisi karbon netral atau net zero emission pada 2060 mendatang.

Baca Selengkapnya
Kebijakan Uni Eropa Berdampak Besar ke Industri Baja Dalam Negeri, Ini Harus Dilakukan Pemerintah
Kebijakan Uni Eropa Berdampak Besar ke Industri Baja Dalam Negeri, Ini Harus Dilakukan Pemerintah

Pemerintah harus memberi dukungan yang kuat kepada industri baja di Indonesia, termasuk melalui regulasi yang tepat.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Turunkan Target Bauran Energi Baru Terbarukan, Apa Dampaknya?
Pemerintah Turunkan Target Bauran Energi Baru Terbarukan, Apa Dampaknya?

Pemerintah seharusnya mengevaluasi faktor penyebab kegagalan pencapaian target investasi energi terbarukan selama ini.

Baca Selengkapnya
Uji Emisi adalah Pengujian Kelayakan Kinerja Mesin dan Efisiensi Kendaraan Bermotor, Begini Ketentuannya
Uji Emisi adalah Pengujian Kelayakan Kinerja Mesin dan Efisiensi Kendaraan Bermotor, Begini Ketentuannya

Uji emisi adalah pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi kendaraan bermotor. Upaya ini bertujuan untuk meminimalisir polusi udara.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya