Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Marak Penipuan, Kenali Ciri Berkas Palsu Mengatasnamakan Instansi BKN

Marak Penipuan, Kenali Ciri Berkas Palsu Mengatasnamakan Instansi BKN cpns. ©2018 liputan6.com

Merdeka.com - Menanggapi beredarnya beberapa berkas palsu seperti Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah melayangkan klarifikasi melalui pemberitaan resmi di website dan media sosial BKN.

Kepala Humas BKN, Mohammad Ridwan mengatakan, ada sejumlah ciri umum yang harus diketahui masyarakat agar tak terjebak sebagai korban palsu pengangkatan CPNS.

"Sebagai instansi yang namanya kerap digunakan dalam tindakan pemalsuan dokumen maupun penyebaran informasi palsu (hoaks), khususnya CPNS, berikut kami sampaikan ciri umum yang perlu diketahui publik," tuturnya, Sabtu (22/6).

Adapun beberapa ciri berkas palsu yang perlu diketahui ialah sebagai berikut:

Pertama, SK CPNS Diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing, bukan atas nama Kepala BKN. Dalam hal ini BKN hanya mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang bertanda tangan digital (digital signature), kecuali untuk SK CPNS di lingkungan BKN.

Perlu diketahui penyampaian dokumen Pertek hanya dilakukan antara Panitia Seleksi CPNS Nasional (Panselnas) kepada Panitia Seleksi Instansi termasuk Pemerintah Daerah, jadi peserta tidak menerima berkas Pertek.

Kedua, perihal dokumen pengangkatan CPNS atas nama instansi lain tapi ditandatangani oleh Sekretaris Utama BKN, jelas berkas tersebut palsu. Sestama BKN hanya memiliki wewenang sebagai Panitia Seleksi CPNS di lingkungan BKN.

Ketiga, tindakan penipuan dilakukan tidak hanya dalam bentuk menerbitkan surat atau dokumen palsu, beberapa laporan yang diterima Humas BKN. Contoh lain seperti memalsukan identitas diri mengaku sebagai pejabat di salah satu instansi juga menjadi modus baru oknum pelaku penipuan.

"Perlu kami ingatkan bahwa segala proses rekrutmen ASN, baik CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak berbayar alias gratis," ucap Ridwan.

Jadi jika ada oknum yang mencoba menjanjikan pengangkatan menjadi ASN dengan mensyaratkan sejumlah uang, BKN memastikan tindakan itu adalah penipuan.

Sumber: Liputan6Reporter: Bawono Yadika Tulus

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP