Kuasa hukum Pertamina tegaskan tumpahan minyak akibat pipa dirusak
Merdeka.com - PT Pertamina (Persero) melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan menyatakan, peristiwa tumpahan minyak di perairan teluk Balikpapan, Kalimantan Timur terjadi akibat pengerusakan pipa oleh pihak ketiga. Dia menegaskan tumpahan minyak di perairan Teluk Balikpapan merupakan akibat dari pipa pemasok minyak mentah yang patah, dari terminal penyimpanan Lawe-Lawe ke fasilitas pengolahan minyak (Kilang) Balikpapan.
"Selama ini dapat informasi terkesan pipa di Teluk Balikpapan dinyatakan bocor, bahwa pipa Pertamina bocor itu tidak benar, yang benar pipa itu telah dirusak pihak ketiga sehingga patah minyak menjadi tumpah mencemari laut di sana," kata Otto, di Jakarta, Kamis (26/4).
Otto mengatakan, setelah mendapati adanya tumpahan minyak, Pertamina melakukan berbagai tindakan, diantaranya menurunkan penyelam untuk mencari sumber kebocoran. Dari proses tersebut, ditemukan pipa patah yang diduga terseret jangkar kapal. Saat ditemukan, posisi pipa patah terletak 120 meter dari letak awal.
"Kerusakan jalur pipa ini akibat mechanical force sangat besar, akibat tarikan jangkar yang telah memindahkan pipa dari posisi sebelumnya membuat pipa patah menjadi dua bagian.Hal ini mengindikasikan pipa berpindah jalur karena tarikan, terseret, melayang, putus sehingga membentuk jalur pipa baru," jelasnya.
Menurut Otto, sebelum pipa pemasok minyak mentah tersebut patah, kondisi pipa terawat dengan baik. Pertamina melakukan evaluasi kondisi pipa secara berkala dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Serifikat Kelaikan Penggunaan Peralatan (SKPP) yang berlaku hinga Oktober 2019.
"Jadi tidak ada alasan pipa tersebut bocor tidak terjaga dengan baik," lanjutnya.
Otto menambahkan, perairan yang terdapat pipa di bawah laut, telah terdapat rambu-rambu peringatan yang menandakan ada pipa di bawah laut dan sebagai larangan melakukan lego jangkar di perairan tersebut.
"Supaya ada waspada ditempatkan tanda lokasi (buoy) mestinya tidak boleh ada yang menurunkan jangkar di lokasi tersebut. Selain itu di peta dalam kapal ada pemberitahuan tidak boleh menurunkan jangkar. Ada menara penajam sebagai rambu ada pipa di sini terpasang. Jadi ada indikator indikator," paparnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya